Antisipasi Penyalahgunaan Aset Daerah, Gubernur Banten Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pengelolaan aset daerah dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Larangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Kamis (19/3/2025).
"Kendaraan dinas itu untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik," ujar Andra Soni dengan nada tegas. Beliau menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, selama periode libur Lebaran, seluruh kendaraan dinas harus tetap berada di kantor masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Gubernur Andra Soni juga memperingatkan bahwa ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau gaji. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Saya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Mari kita jaga amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Dengan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset, mengurangi potensi kerugian negara, dan memastikan bahwa sumber daya pemerintah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Berikut poin-poin penting dari larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025:
- Larangan Penggunaan: ASN Pemprov Banten dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
- Peruntukan Kendaraan Dinas: Kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas, bukan keperluan pribadi.
- Tempat Penyimpanan: Kendaraan dinas harus diparkir di kantor masing-masing selama libur Lebaran.
- Sanksi Pelanggaran: ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Tujuan Kebijakan: Mencegah penyalahgunaan aset, meningkatkan akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan sumber daya pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dengan pengelolaan aset yang baik, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.