Revisi UU TNI: Puan Maharani Tegaskan Larangan Berbisnis dan Berpolitik bagi Prajurit Aktif

Revisi UU TNI: Netralitas dan Profesionalisme Prajurit Tetap Terjaga

Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penegasan ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Inti dari penegasan ini adalah larangan bagi prajurit TNI aktif untuk terlibat dalam kegiatan bisnis maupun menjadi anggota partai politik. Larangan ini, menurut Puan Maharani, merupakan bagian krusial dari upaya menjaga independensi dan fokus TNI dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai garda terdepan pertahanan negara. Pasal 2 huruf d UU TNI secara eksplisit mengatur larangan ini, dan substansi ini tetap dipertahankan dalam revisi terbaru.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," ujar Puan, menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi profesionalisme TNI.

Revisi UU TNI ini juga mengatur mengenai penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil. Namun, penempatan ini dibatasi hanya pada 14 kementerian/lembaga tertentu yang diatur dalam Pasal 53 setelah revisi. Di luar 14 instansi tersebut, anggota TNI aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara.

Poin-Poin Penting Revisi UU TNI:

  • Larangan Berbisnis dan Berpolitik: Prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan menjadi anggota partai politik.
  • Jabatan Sipil Terbatas: Penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil dibatasi hanya pada 14 kementerian/lembaga tertentu.
  • Batas Usia Pensiun: Revisi UU TNI juga membahas mengenai penambahan batas usia pensiun bagi prajurit.
  • Tugas Pokok TNI Diperluas: Tugas pokok TNI diperluas untuk mencakup ancaman siber serta perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Puan Maharani mengajak semua pihak untuk membaca dan memahami revisi UU TNI secara komprehensif setelah disahkan. Ia berharap, dengan pemahaman yang baik, tidak akan timbul kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar terhadap TNI.

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta meningkatkan profesionalisme dan kapabilitasnya dalam menghadapi berbagai tantangan modern. Dengan tetap menjaga netralitas dan independensinya, TNI diharapkan dapat terus menjadi benteng negara yang kokoh dan terpercaya.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk ancaman siber yang semakin nyata. Penambahan tugas pokok ini menunjukkan bahwa TNI tidak hanya fokus pada ancaman konvensional, tetapi juga ancaman non-konvensional yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara.

Revisi UU TNI ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit, termasuk dengan mempertimbangkan penambahan batas usia pensiun. Hal ini penting untuk menghargai pengabdian para prajurit yang telah memberikan dedikasi terbaiknya untuk negara.

Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini merupakan langkah positif untuk memperkuat TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara. Dengan tetap menjaga netralitas, profesionalisme, dan adaptabilitasnya, TNI diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk bangsa dan negara.