Komdigi Tegaskan Komitmen dalam Investigasi Dugaan Korupsi PDNS Senilai Rp 958 Miliar

Komdigi Tegaskan Komitmen dalam Investigasi Dugaan Korupsi PDNS Senilai Rp 958 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dalam investigasi dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Komitmen ini ditegaskan di tengah sorotan publik terhadap potensi kerugian negara yang mencapai Rp 958 miliar.

Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan bahwa kementeriannya akan sangat kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, Menkomdigi Meutya Hafid juga telah menginstruksikan agar seluruh jajaran kementerian mendukung penuh upaya penegakan hukum. Meutya Hafid juga mempersilakan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memeriksa anak buahnya.

"Kami sangat terbuka dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku," tegas Meutya Hafid.

Komdigi juga menyatakan kesiapannya untuk menyediakan dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejari Jakarta Pusat dalam proses penyidikan. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kementerian dalam menanggapi isu korupsi yang mencuat.

Pemeriksaan Pejabat Komdigi

Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Komdigi terkait dugaan korupsi dalam proyek PDNS. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa (17-18 Maret 2025). Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa pemeriksaan melibatkan tujuh orang saksi yang terdiri dari pejabat Komdigi dan pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.

Meski demikian, Bani Immanuel Ginting belum memberikan rincian mengenai identitas para pejabat yang diperiksa. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini.

Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari adanya dugaan persekongkolan antara pejabat Komdigi dan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut. Proyek tersebut memiliki nilai total Rp 958 miliar. Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius karena PDNS merupakan infrastruktur penting bagi digitalisasi nasional.

Langkah Komdigi Selanjutnya

Selain memberikan dukungan penuh kepada proses hukum, Komdigi juga berjanji untuk melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengadaan dan pengelolaan PDNS. Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. Komdigi juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan anggaran negara.

Berikut poin penting dari berita ini:

  • Komdigi menyatakan komitmen penuh untuk bekerja sama dalam investigasi dugaan korupsi PDNS.
  • Kejari Jakarta Pusat telah memeriksa sejumlah pejabat Komdigi terkait kasus ini.
  • Dugaan korupsi melibatkan persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek PDNS.
  • Komdigi akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.

Komitmen Komdigi untuk bersikap kooperatif dalam investigasi ini diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan. Selain itu, evaluasi internal yang dilakukan Komdigi diharapkan dapat memperbaiki sistem pengadaan dan pengelolaan proyek-proyek strategis nasional, sehingga mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.