Gubernur Riau Tegaskan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Menyalahgunakan Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran 2025
PEKANBARU, RIAUPOS.CO - Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Idul Fitri 2025. Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara tegas melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau kegiatan pribadi lainnya di luar tugas resmi. Penegasan ini disampaikan usai apel gelar pasukan di Mapolda Riau, Kamis (20/3/2025).
Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan kendaraan dinas digunakan secara optimal untuk pelayanan publik. Gubernur Abdul Wahid menjelaskan bahwa pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang secara resmi ditugaskan untuk mendukung pengamanan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
"Kendaraan dinas diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Penggunaan di luar itu, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti mudik, adalah pelanggaran," tegas Gubernur.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Abdul Wahid menegaskan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar larangan ini. Bentuk sanksi yang akan diterapkan meliputi:
- Penurunan Pangkat: ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas dapat diturunkan pangkatnya.
- Pemberhentian Jabatan: Sanksi yang lebih berat berupa pemberhentian dari jabatan juga dapat dikenakan.
Gubernur berharap, dengan adanya penegakan disiplin yang tegas ini, ASN di lingkungan Pemprov Riau dapat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas.
"Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Jika ada indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwenang," imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan penegakan aturan yang tegas, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.