Tom Lembong Kecam Kejaksaan Atas Dugaan Penghinaan Pengadilan dalam Kasus Audit BPKP

Tom Lembong Kritik Keterlambatan Penyerahan Audit BPKP: Dugaan Penghinaan Pengadilan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyampaikan kritik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait belum diserahkannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan kasus yang menjeratnya. Lembong menilai tindakan JPU tersebut sebagai bentuk contempt of court, atau penghinaan terhadap pengadilan, karena mengabaikan perintah yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP sesuai perintah majelis hakim. Bagi saya, ini serius. Saya melihatnya sebagai contempt of court, mengabaikan perintah pengadilan," tegas Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Lembong menyoroti bahwa bukan hanya tim pembelanya yang belum menerima salinan audit tersebut, melainkan juga majelis hakim. Ia mempertanyakan validitas proses hukum yang berjalan, mengingat audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara belum tuntas dan belum bisa diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.

"Proses penyidikan sudah berjalan 15 bulan, tetapi audit BPKP masih belum final dan belum bisa diperlihatkan kepada terdakwa maupun majelis hakim," ungkapnya.

Perintah Hakim dan Keberatan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (13/3), majelis hakim secara terbuka telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit BPKP kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya pada sidang berikutnya. Namun, JPU menyatakan keberatan atas perintah tersebut.

Pada sidang terkini, JPU berdalih bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa Tom Lembong dan penasihat hukumnya memiliki hak untuk menerima dan mempelajari audit tersebut sebelum pemeriksaan ahli dilakukan.

Hakim kemudian mengeluarkan perintah agar JPU menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. JPU merespons dengan meminta hakim untuk mengeluarkan penetapan resmi terkait penyerahan salinan audit tersebut.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam impor gula. Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Kebijakan tersebut, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Poin Penting:

  • Tom Lembong mengkritik JPU karena belum menyerahkan salinan audit BPKP.
  • Lembong menilai tindakan JPU sebagai contempt of court.
  • Majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit.
  • JPU berdalih akan menjelaskan perhitungan kerugian negara melalui auditor BPKP.
  • Tom Lembong didakwa terkait kasus impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akses terhadap informasi penting dalam proses peradilan.