Revisi UU TNI: Klarifikasi Komisi I DPR RI Terkait Peran TNI dalam Menangani Dampak Pemogokan dan Konflik Komunal

Revisi UU TNI: Klarifikasi Komisi I DPR RI Terkait Peran TNI dalam Menangani Dampak Pemogokan dan Konflik Komunal

Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna DPR RI baru-baru ini memicu perdebatan publik, khususnya mengenai peran TNI dalam membantu pemerintah daerah (Pemda). Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dalam UU TNI yang baru, yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), menjadi sorotan utama.

Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI dapat membantu tugas pemerintahan di daerah, dengan penjelasan bahwa bantuan ini diberikan dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, termasuk mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.

Penjelasan Komisi I DPR RI

Menanggapi kekhawatiran publik, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penafsiran yang menyetarakan pemogokan dengan perang adalah tidak benar. Menurutnya, TNI hanya akan memberikan bantuan untuk mengatasi dampak yang timbul akibat pemogokan yang mengganggu kepentingan umum. Ia mencontohkan situasi ketika lalu lintas lumpuh akibat demonstrasi, di mana TNI dapat dikerahkan untuk mengangkut masyarakat.

TB Hasanuddin menekankan bahwa bantuan TNI hanya dapat diberikan atas permintaan Pemda setempat. Peran TNI terbatas pada memberikan bantuan kepada Pemda untuk mengatasi dampak atau akibat dari pemogokan dan konflik komunal, bukan untuk menghadapi demonstran secara langsung.

"Bukan, bukan demo yang dihadapin (TNI), nggak. Kan bantuan kepada pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan contoh konkret, seperti mogoknya transportasi umum yang menyebabkan terganggunya kepentingan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, Pemda dapat meminta bantuan TNI untuk mengatasi dampak tersebut.

Perbandingan dengan UU TNI Sebelumnya

UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebelumnya juga telah mencantumkan tugas TNI selain perang, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah. Perbedaan utama dalam revisi UU TNI terletak pada penambahan tugas OMSP, yaitu membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Daftar Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI

Berikut adalah daftar tugas OMSP yang dapat dilakukan oleh TNI berdasarkan UU TNI yang baru:

  • Mengatasi akibat bencana alam
  • Merehabilitasi infrastruktur
  • Mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal
  • Menanggulangi ancaman pertahanan siber
  • Melindungi dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

Klarifikasi dari Komisi I DPR RI ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran TNI dalam membantu pemerintah daerah sesuai dengan revisi UU TNI yang baru.