APERSSI Dorong Kolaborasi PAM Jaya dengan PDAM Penyangga untuk Akhiri Dugaan Monopoli Air di Jakarta

APERSSI Dorong Kolaborasi PAM Jaya dengan PDAM Penyangga untuk Akhiri Dugaan Monopoli Air di Jakarta

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyerukan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) untuk membuka pintu kolaborasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari daerah-daerah penyangga Jakarta. Langkah ini dianggap krusial untuk mengatasi isu dugaan monopoli penyediaan air bersih di ibukota dan memastikan distribusi yang lebih merata bagi seluruh warga.

Ketua APERSSI, Ibnu Tadji, menegaskan bahwa keterlibatan PDAM dari daerah penyangga akan menjadi solusi efektif untuk meningkatkan ketersediaan air bagi masyarakat Jakarta. Dengan adanya dukungan dari berbagai PDAM, diharapkan biaya operasional PAM Jaya dapat ditekan, efisiensi investasi meningkat, dan perluasan layanan air bersih dapat dipercepat.

"Kami mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Bapak Gubernur, untuk segera membuka akses kerja sama yang lebih luas antara PAM Jaya dan PDAM di luar Jakarta," ujar Ibnu Tadji saat memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan. Menurutnya, langkah ini akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah dugaan monopoli.

Selama ini, PAM Jaya dianggap sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki kewenangan untuk menjual air di Jakarta. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021, yang melarang masyarakat di kawasan yang sudah dilayani PAM Jaya untuk mengambil air tanah. Kondisi ini semakin memberatkan para penghuni rumah susun di Jakarta, yang sangat bergantung pada pasokan air dari PAM Jaya.

Dampak Monopoli dan Kenaikan Tarif Air

Akibat dugaan monopoli ini, harga air di Jakarta sepenuhnya dikendalikan oleh PAM Jaya. Bahkan, dalam kebijakan kenaikan tarif air bersih terbaru, para penghuni rumah susun harus menanggung beban kenaikan harga yang signifikan, mencapai 71,3 persen. APERSSI menilai bahwa kondisi ini mengindikasikan adanya praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

"Ciri-ciri monopoli adalah hanya ada satu penyedia layanan, tidak ada substitusi, dan penyedia dapat menentukan harga sesuai keinginan tanpa adanya persaingan. Kondisi ini sangat terasa dalam penyediaan air bersih di Jakarta," tegas Ibnu Tadji.

Penjelasan PAM Jaya Terkait Kenaikan Tarif

Sebelumnya, PAM Jaya telah mengumumkan kenaikan tarif air bersih yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air minum secara adil bagi seluruh masyarakat Jakarta.

"Selama 17 tahun terakhir, PAM Jaya belum pernah menaikkan tarif air. Namun, di sisi lain, kebutuhan akan penyediaan air bersih di Jakarta terus meningkat. Biaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut juga terus meningkat," jelas Arief Nasrudin.

Rincian Tarif Air Bersih Terbaru

Berikut adalah rincian tarif air bersih yang baru berdasarkan kelompok pelanggan:

  • Kelompok Pelanggan KI (Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana I, Hidran Kebakaran)

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.000 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 1.500 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 1.700 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sangat Sederhana

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.000 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 2.000 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 3.000 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana II

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.500 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 3.000 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 5.550 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.050 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 7.450 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 7.450 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 3.550 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 6.750 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 7.500 meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana II

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 4.000 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 7.500 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 9.500 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah I

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 4.900 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 9.500 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 12.500 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah II

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 6.000 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 10.500 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 14.000 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah I

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 6.825 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 12.500 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 17.500 per meter kubik
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah II

    • Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 8.600 per meter kubik
    • Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 15.000 per meter kubik
    • Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 20.000 per meter kubik

APERSSI berharap pemerintah dan PAM Jaya dapat segera merespons aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah penyediaan air bersih di Jakarta, termasuk membuka peluang kerja sama dengan PDAM di daerah penyangga.