Apoteker Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Terancam Hukuman Berat

Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Dibongkar, Apoteker Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap sebuah pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Penggerebekan ini mengungkap praktik produksi kosmetik tanpa izin yang menghasilkan omzet hingga Rp 1 miliar per bulan. Dua orang yang diduga sebagai pemilik pabrik, dengan inisial K dan IKC, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pasal-pasal ini mengatur tentang produksi dan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

"Saat ini, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Pelanggaran Serius dan Dampak pada Masyarakat

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pabrik kosmetik ilegal ini tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap industri. Selain itu, pabrik tersebut juga tidak menerapkan Good Manufacturing Practice (GMP) atau Cara Produksi yang Baik, yang menjamin kualitas dan keamanan produk.

"Motif utama dari kegiatan ilegal ini adalah keuntungan bisnis semata. Dengan produksi mencapai lima ribu unit per hari dan menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap bulan, jelas bahwa para pelaku mengabaikan keselamatan konsumen," tegas Ikrar.

BPOM menduga bahwa pabrik ini telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan produk kosmetik tersebut.

Apresiasi atas Laporan Masyarakat

Taruna Ikrar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan pabrik kosmetik ilegal ini kepada BPOM. Informasi dari masyarakat sangat membantu tim intelijen BPOM dalam melakukan penyidikan dan penggerebekan.

"Kami berkomitmen untuk bertindak profesional dan semaksimal mungkin dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami," pungkasnya.

Daftar Temuan Pelanggaran:

  • Tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB)
  • Tidak menerapkan Good Manufacturing Practice (GMP)
  • Menggunakan bahan-bahan yang tidak memenuhi standar keamanan
  • Memproduksi dan mendistribusikan kosmetik ilegal

BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar keamanan.