Waskita Beton Precast Terbitkan 751,47 Juta Saham Seri C Guna Penuhi Kewajiban Kreditur Melalui Private Placement

WSBP Terbitkan Saham Baru untuk Penuhi Hak Kreditur

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan 751,47 juta saham baru Seri C melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau yang dikenal dengan private placement tahap keempat. Aksi korporasi ini dijadwalkan rampung pada 26 Maret 2025. Penerbitan saham baru ini merupakan realisasi komitmen WSBP untuk memenuhi hak-hak para krediturnya, sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang telah disepakati.

Private placement tahap keempat ini merupakan implementasi dari Tranche D yang diputuskan melalui homologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 28 Juni 2022, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tertanggal 20 September 2022. Dengan langkah ini, WSBP menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan kewajiban restrukturisasi.

Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, menegaskan bahwa pemenuhan hak kreditur adalah prioritas utama perusahaan. "Melalui private placement ini, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati," ujarnya. Proses pelaksanaan aksi korporasi ini telah melewati tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Pencatatan saham hasil private placement dijadwalkan pada 27 Maret 2025, dan hasil pelaksanaannya akan diumumkan pada 8 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan WSBP dan memberikan kepastian kepada para kreditur.

Pembayaran CFADS Tahap 5

Selain private placement, WSBP juga mengalokasikan dana untuk pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap 5, yang akan dilaksanakan pada 25 Maret 2025. Pembayaran CFADS ini ditujukan kepada kreditur yang termasuk dalam Tranche A dan B Perjanjian Perdamaian, meliputi kreditur perbankan, pemegang obligasi, dan vendor. Sejak Maret 2023, WSBP telah melakukan pembayaran CFADS sebanyak empat tahap dengan total nilai Rp 320,85 miliar.

"Kepatuhan terhadap putusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus kami jalankan," kata Fandy. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan perusahaan dan kepercayaan dari seluruh stakeholder.

WSBP secara konsisten memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Langkah ini selaras dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan manajemen risiko yang kuat dalam setiap keputusan strategis. Dengan menyelesaikan kewajiban-kewajiban ini, WSBP optimis dapat menjaga stabilitas operasional, keberlanjutan usaha, dan terus memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Rincian Aktivitas Korporasi WSBP

Berikut adalah poin-poin penting terkait aktivitas korporasi WSBP:

  • Penerbitan Saham Baru Seri C: 751,47 juta saham
  • Private Placement Tahap 4: Untuk memenuhi hak kreditur
  • Target Pelaksanaan: 26 Maret 2025
  • Pencatatan Saham: 27 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil: 8 April 2025
  • Pembayaran CFADS Tahap 5: 25 Maret 2025
  • Penerima CFADS: Kreditur Tranche A dan B (Perbankan, Obligasi, Vendor)
  • Total Pembayaran CFADS (hingga saat ini): Rp 320,85 miliar (4 Tahap)

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen WSBP dalam menyelesaikan kewajiban restrukturisasi dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.