DPR RI Desak Investigasi Tuntas Ladang Ganja Ilegal di Kawasan Bromo

DPR RI Desak Investigasi Tuntas Ladang Ganja Ilegal di Kawasan Bromo

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan reaksi keras terkait penemuan ladang ganja ilegal di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.

"Saya minta kepada para penegak hukum untuk menyelidiki dan membongkar dari mana dan kenapa itu bisa terjadi," tegas Puan di Gedung DPR RI. Ia menekankan bahwa TNBTS adalah wilayah konservasi yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, sehingga penemuan ladang ganja di area tersebut sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi.

Komisi IV DPR RI, yang membidangi isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan, juga merespons cepat temuan ini. Komisi tersebut berencana memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk dimintai pertanggungjawaban dan penjelasan rinci mengenai pengawasan di TNBTS.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengungkapkan bahwa temuan ladang ganja ini sangat mengejutkan. Ia menyoroti bahwa TNBTS seharusnya memiliki pengawasan yang ketat dari Kementerian Kehutanan. Komisi IV DPR RI ingin memastikan apakah kejadian serupa juga terjadi di taman nasional lain di Indonesia dan akan berupaya mencegahnya.

"Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional," ujar Johan.

Kontroversi dan Klarifikasi

Penemuan ladang ganja ini sempat memicu spekulasi di media sosial, menghubungkannya dengan pembatasan penerbangan drone di kawasan Bromo. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa larangan atau biaya tinggi untuk menerbangkan drone bertujuan untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut. Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah tegas tudingan tersebut.

Raja Juli menjelaskan bahwa pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja. Ia mengklaim justru drone milik TNBTS lah yang membantu menemukan titik-titik ladang ganja tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ladang ganja tersebut bukan milik Taman Nasional.

"Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya," kata Raja Juli.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa ladang ganja tersebut sebenarnya telah ditemukan sejak September 2024. Saat itu, pihak TNBTS bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka.

Kronologi Penemuan dan Penindakan

Satyawan menjelaskan bahwa tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit pada tanggal 18-21 September 2024. Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan dengan menggunakan teknologi drone, mengingat lokasinya yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan berada di lereng yang curam.

Setelah penemuan, tim gabungan melakukan pembersihan dan pencabutan pohon ganja sebagai barang bukti. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Saat ini, keempat tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.

"Saat ini sudah dipastikan tidak ada lagi tanaman itu (ganja)," kata Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani.

Kasus ladang ganja ilegal di Bromo ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan keamanan kawasan konservasi di Indonesia. DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.