Skandal Korupsi PTPN XI: Dana Proyek Gula Diduga Mengalir ke Singapura, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Skandal Korupsi PTPN XI: Dana Proyek Gula Diduga Mengalir ke Singapura, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sedang membongkar dugaan korupsi yang menggurita di tubuh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Investigasi mendalam mengungkap adanya indikasi kuat pencucian uang (TPPU) yang melibatkan proyek pembangunan pabrik gula, dengan dugaan aliran dana haram mengarah ke sebuah perusahaan di Singapura.
Irjen. Pol. Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor Polri, mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi awal, tetapi juga pada upaya menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan tersebut. "Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta-fakta kuat yang mengarah pada dugaan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka," ujarnya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kunci:
- Dolly Pulungan: Direktur Utama PTPN XI.
- Aris Toharisman: Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI.
Modus operandi yang terungkap adalah manipulasi dalam pembiayaan proyek. Diduga, pembayaran dilakukan langsung oleh PTPN XI melalui Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura atas nama IU International pvt.ltd, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan aliran dana dan menghindari pengawasan.
Proyek Tanpa Studi Kelayakan dan Pelanggaran Hukum
Salah satu temuan yang mencengangkan adalah dugaan bahwa proyek pabrik gula ini dikerjakan tanpa studi kelayakan yang memadai. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.
Menurut Cahyono, Aris Toharisman diduga memerintahkan panitia lelang untuk membuka lelang meskipun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masih dalam tahap peninjauan. Lebih lanjut, panitia lelang diduga tetap melanjutkan proses lelang meskipun KSO HEU, peserta lelang, dinyatakan tidak lolos prakualifikasi.
Berikut adalah beberapa kejanggalan dalam proses lelang:
- KSO HEU tidak memiliki surat dukungan bank yang valid.
- KSO HEU tidak memiliki workshop di Indonesia.
Perubahan Kontrak dan Kerugian Negara yang Fantastis
Pada tahap pelaksanaan proyek, isi kontrak diduga diubah secara signifikan dan tidak sesuai dengan rencana kerja awal. Beberapa perubahan yang mencurigakan antara lain:
- Penambahan uang muka (DP) sebesar 20%.
- Penambahan pembayaran melalui Letter of Credit (LC) ke rekening di luar negeri.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa tahapan pembayaran procurement menguntungkan penyedia jasa tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Kontrak perjanjian juga diduga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera, karena masih dalam tahap pembahasan antara kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 hingga Maret 2017. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan bahkan sudah kedaluwarsa dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran DP 20% juga diduga di-mark up, karena seharusnya hanya 15%.
Akibat dari berbagai penyimpangan ini, proyek pabrik gula tersebut mangkrak dan PTPN XI telah mengeluarkan dana hampir 90% kepada kontraktor. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu:
- Rp 570.251.119.814,78
- USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar)
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan BUMN dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kortas Tipikor Polri berjanji akan terus mendalami kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.