Tiga Turis Asing Langgar Aturan, Dilarang Mendaki Gunung Rinjani Lima Tahun

Tiga Turis Asing Didenda dan Di-blacklist Karena Mendaki Gunung Rinjani Secara Ilegal

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga wisatawan mancanegara (wisman) yang nekat mendaki Gunung Rinjani secara ilegal pada awal Maret 2025. Ketiga wisman tersebut terbukti melanggar aturan penutupan jalur pendakian yang masih berlaku hingga awal April 2025. Pelanggaran tersebut terungkap berkat pemantauan CCTV di kawasan Plawangan Sembalun yang merekam aktivitas ketiga wisman tersebut dari tanggal 2 hingga 3 Maret 2025. Kepala Balai TNGR, Yarman, menegaskan bahwa tindakan mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku selama masa penutupan.

Sanksi Tegas atas Pelanggaran Pendakian Ilegal

Sebagai konsekuensi dari tindakan ilegal tersebut, ketiga wisman dikenai sanksi berupa:

  • Blacklist: Ketiga wisman dilarang mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun ke depan. Larangan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Denda: Mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6.000.000, atau lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal yang tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Denda ini dibayarkan ke Rekening Kas Negara.
  • Surat Pernyataan: Selain denda dan blacklist, ketiga wisman juga diharuskan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Penutupan Sementara Gunung Rinjani untuk Pemulihan Ekosistem

Penutupan jalur pendakian Gunung Rinjani yang berlaku hingga awal April 2025, dilakukan untuk beberapa alasan penting, antara lain:

  • Pemulihan Ekosistem: Penutupan memberikan waktu bagi ekosistem Gunung Rinjani untuk pulih dan meminimalisir dampak negatif akibat aktivitas pendakian.
  • Antisipasi Musim Hujan: Peralihan musim menuju musim hujan berpotensi menimbulkan cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang yang membahayakan para pendaki. Penutupan ini sebagai langkah antisipasi untuk keselamatan dan keamanan.

Imbauan Kepada Pendaki dan Pecinta Alam

Yarman menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan pendakian, terutama selama masa penutupan. Ia menambahkan bahwa mendaki gunung bukan sekadar tentang menaklukkan puncak, melainkan juga tentang menghormati aturan, melestarikan lingkungan, dan bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pihak Balai TNGR mengimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keamanan bersama. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi peraturan dan norma yang berlaku dalam kegiatan pendakian.