Sidang Impor Gula: Tom Lembong Saling Lempar Tanggung Jawab dengan Kemenperin Soal Kuota
Sidang Impor Gula: Tom Lembong Saling Lempar Tanggung Jawab dengan Kemenperin Soal Kuota
Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025), Tom Lembong membantah tudingan bahwa dirinya bertanggung jawab atas penentuan kuota impor gula. Ia justru mengindikasikan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki peran sentral dalam proses tersebut.
Pernyataan ini dilontarkan Tom Lembong sebagai tanggapan atas keterangan saksi Edy Endar Sirono, mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin. Jaksa menghadirkan Edy sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya ingin mengklarifikasi dan menegaskan kembali bahwa penentuan 'kuota impor'—atau lebih tepatnya, jumlah impor yang diajukan oleh masing-masing pemohon—sebenarnya ditentukan oleh pemohon itu sendiri," ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim.
Menurut Tom Lembong, mekanisme penentuan kuota impor gula dimulai dari pengajuan yang diajukan oleh perusahaan yang berminat menjadi importir. Pengajuan ini kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Namun, Tom Lembong menekankan bahwa Rakortas tidak secara langsung menentukan kuota untuk masing-masing pemohon.
"Rakortas menentukan total kebutuhan gula nasional. Kemudian, perusahaan mengajukan permohonan dengan menyebutkan jumlah yang mereka inginkan. Jadi, bukan perusahaan yang mengajukan, lalu dibahas di Rakortas. Rakortas-lah yang memutuskan berdasarkan kemampuan produksi dalam negeri," jelas Edy Endar Sirono dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Tom Lembong menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian memiliki peran penting dalam mengevaluasi kapasitas dan rekam jejak para pemohon impor gula. Penilaian Kemenperin ini menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan alokasi impor kepada masing-masing perusahaan.
"Jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan melalui jumlah yang dimohonkan dan penilaian Kementerian Perindustrian mengenai kapasitas serta rekam jejak pemohon. Jadi, bukan menteri yang menentukan kuota impor atau alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon," tegas Tom Lembong.
Tom Lembong juga mengklaim bahwa seluruh kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selalu ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, Kemenperin seharusnya memiliki informasi yang lengkap mengenai impor gula.
"Semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, 100%, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian, sehingga Kemenperin mengetahui," kata Tom Lembong.
Edy Endar Sirono membenarkan bahwa Kemenperin menerima tembusan rekomendasi terkait impor gula dari Kemendag. "Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (Persetujuan Impor) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang," ungkap Edy.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Jaksa penuntut umum menuduh Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penerbitan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kemenperin.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Angka Rp 515 miliar tersebut diklaim jaksa sebagai jumlah uang yang dinikmati oleh 10 pengusaha. Sementara itu, terdapat selisih sebesar Rp 62,6 miliar antara total kerugian negara yang disebutkan (Rp 578 miliar) dengan jumlah yang dinikmati pengusaha (Rp 515 miliar). Jaksa belum memberikan penjelasan mengenai selisih tersebut.
Jaksa juga menuduh bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha tanpa disertai rekomendasi dari Kemenperin.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Tom Lembong membantah bertanggung jawab atas penentuan kuota impor gula.
- Tom Lembong mengklaim Kemenperin berperan penting dalam proses impor gula.
- Jaksa mendakwa Tom Lembong merugikan negara ratusan miliar rupiah.
- Tom Lembong dituduh menerbitkan izin impor gula tanpa rekomendasi Kemenperin.
- Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.