ASN Pandeglang Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas: Ketegasan Pemkab Jaga Aset Negara
Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pemerintahan.
Iing Andri Supriadi menegaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan, apalagi untuk keperluan pribadi seperti mudik, merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Beliau juga menyatakan tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus terkait larangan ini. Menurutnya, aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan ASN seharusnya memahami batasan-batasan yang ada.
"Kendaraan dinas itu peruntukannya jelas, untuk mendukung operasional pemerintahan. Kalau untuk kegiatan dinas, silakan saja digunakan, mau keluar kota atau kemana pun. Tapi kalau untuk mudik, jelas tidak diperbolehkan," ujarnya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Iing Andri Supriadi mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Pandeglang untuk memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga aset negara. Ia meyakini bahwa sebagian besar ASN di Pandeglang memiliki kendaraan pribadi yang dapat digunakan untuk mudik. Beliau berharap, tidak ada ASN yang mencoba memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Berikut poin-poin penting terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik:
- Larangan Mutlak: ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
- Fokus Operasional: Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan dan operasional kantor.
- Tidak Ada Surat Edaran: Kebijakan ini ditegaskan tanpa perlu mengeluarkan surat edaran khusus.
- Imbauan Kesadaran: ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik.
- Contoh Pimpinan: Wakil Bupati sendiri tidak menggunakan kendaraan dinas, melainkan kendaraan pribadi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya menggunakan kendaraan dinas saat mudik, Iing Andri Supriadi menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak memiliki kendaraan dinas. Ia menambahkan bahwa dirinya selalu menggunakan kendaraan pribadi dalam beraktivitas.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN mengenai pentingnya menjaga aset negara dan menggunakan fasilitas yang diberikan sesuai dengan peruntukannya. Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas.