Polisi Bongkar Pemalsuan Minyakita Skala Besar di Tangerang: Takaran Dikurangi, Omzet Miliaran Rupiah

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Tangerang. Perusahaan bernama CV Rabbani Bersaudara ini diduga telah beroperasi selama dua tahun, meraup keuntungan dari penjualan minyak goreng palsu yang dikemas menyerupai produk asli.

"CV Rabbani Bersaudara telah beroperasi sejak tahun 2020. Awalnya, mereka bergerak di bidang pengemasan minyak goreng premium merek Guldap," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025). Namun, karena penjualan merek Guldap menurun, perusahaan tersebut beralih ke praktik ilegal dengan memalsukan Minyakita.

Modus Operandi

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif untuk mengelabui konsumen. Mereka menggunakan botol bekas merek Guldap, kemudian mengganti labelnya dengan label Minyakita. Isi botol pun tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Mulai tahun 2022, mereka menggunakan botol yang sama dengan kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan atau etiket barangnya. Isinya tetap minyak goreng CP8 dari merek Guldap sebelumnya," jelas Kombes Ade Safri.

Produksi Massal dan Pengurangan Takaran

Ironisnya, perusahaan ini mampu memproduksi minyak goreng palsu dalam jumlah yang sangat besar. Setiap bulan, mereka menghasilkan sekitar 120 ribu botol Minyakita palsu. Selain memalsukan merek, perusahaan ini juga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran isi.

"Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya sangat masif, sehingga satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu krat berisi 12 botol. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya, dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022," jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil investigasi, setiap botol Minyakita palsu seharusnya berisi 1 liter, namun perusahaan mengurangi isinya sebanyak 200 mililiter. Praktik ini tentu sangat merugikan konsumen yang merasa tertipu.

"Melakukan perbuatan curang dengan kemasan botol yang didesain sedemikian rupa, tidak memenuhi 1 liter, dan juga dikurangi isi takarannya," tegas Kombes Ade Safri.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini dan telah mengantongi nama-nama yang terlibat. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.

"Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan. Nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo," jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.