Polda Sumsel Bongkar Industri Rumahan Narkoba Sintetis, Dua Tersangka Diringkus

markdown Palembang, Sumatera Selatan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik pembuatan narkoba sintetis (sinte) skala rumahan di sebuah perumahan di Palembang. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba jenis baru ini.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Aji Hamzah (22) dan Febru Duta Akbar (20). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan bahan baku narkoba sintetis tersebut. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang. Lokasi kedua berada di Jalan Hbr Motik Blok A24A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Menurut keterangan Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, lokasi pertama digunakan sebagai tempat penerimaan bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk meracik sinte. Bahan-bahan tersebut diperoleh para tersangka melalui pemesanan online. Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga botol spray kaca hitam ukuran lima mili berisi cairan sinte
  • Satu kilogram tembakau merk Indobacco
  • Dua botol spray kaca hitam ukuran 10 mili berisi cairan sinte

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi kedua, di mana petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang mengindikasikan tempat tersebut digunakan sebagai pabrik rumahan untuk memproduksi sinte. Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 873 ml cairan sintetis yang mengandung 5 Flouro ADB, sebuah zat kimia berbahaya yang memiliki efek psikoaktif.

AKBP Harissandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kalinya di Sumatera Selatan. Sindikat ini diduga telah beroperasi selama lebih dari satu bulan di wilayah Palembang. Para tersangka mengaku mempelajari cara membuat sinte dari penjual bahan baku kimia yang mereka pesan secara online.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau pidana seumur hidup. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis narkoba sintetis yang semakin meresahkan masyarakat.