Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025
Jakarta, Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penangguhan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pertimbangan utama adalah untuk memberikan kelancaran dan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama periode libur tersebut. Dengan peniadaan ganjil genap, diharapkan arus lalu lintas dapat terdistribusi lebih merata dan mengurangi potensi kepadatan di titik-titik tertentu.
"Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama," ujar Syafrin Liputo dalam keterangan resminya.
SKB yang dimaksud adalah:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
- Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski demikian, Syafrin Liputo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah prioritas utama," tegasnya.
Dengan adanya peniadaan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri dengan lebih nyaman dan lancar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengaturan lalu lintas.