DPR Optimistis RKUHAP Rampung dalam Dua Masa Sidang: Fokus Perkuat Hak Tersangka dan Korban
DPR Optimistis RKUHAP Rampung dalam Dua Masa Sidang: Fokus Perkuat Hak Tersangka dan Korban
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan komitmen kuat untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan target ambisius bahwa RKUHAP dapat diselesaikan dalam kurun waktu maksimal dua masa sidang. Bahkan, Habiburokhman berharap agar RKUHAP dapat disahkan dalam masa sidang terdekat.
"Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," tegas Habiburokhman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Keyakinan ini didasari oleh beberapa faktor. Pertama, jumlah pasal dalam RKUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Habiburokhman memprediksi tidak akan ada banyak perbedaan pendapat atau perdebatan sengit dalam pembahasan RKUHAP. Fokus utama dari RKUHAP adalah untuk memperkuat hak-hak individu yang berurusan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.
"Jadi kalau dua kali masa sidang insyaallah sih siap ya teman-teman ya. KUHAP ini pasalnya nggak terlalu banyak, nggak sampai 300 pasal. Berbeda dengan KUHP," jelasnya.
"Kemudian saya pikir nggak akan banyak, nggak akan banyak dispute di KUHAP ini. Karena concern-nya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya," imbuhnya.
Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RKUHAP secara intensif pada awal masa sidang setelah libur Lebaran 2025. Meskipun demikian, Habiburokhman membuka opsi untuk mengadakan rapat sirkuler, memungkinkan pembahasan awal dilakukan lebih cepat.
"Jadi kick off pembahasan, ini kan penyusunan. Di undang-undang ini penyusunan sudah selesai. Jadi kick off pembahasannya kemungkinan, awal masa sidang besok," ungkapnya.
"Karena ini kan sudah mau libur Lebaran teman-teman ya, tinggal beberapa hari. Tapi kalau teman-teman Komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler. Raker awalnya ini, minggu ini nggak apa-apa juga, nggak ada masalah," tambahnya.
Dengan target waktu yang ambisius dan fokus yang jelas pada perlindungan hak-hak individu, DPR RI menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pembaharuan sistem hukum pidana melalui RKUHAP.
Poin-poin Penting RKUHAP:
- Target Waktu: Penyelesaian dalam dua masa sidang atau bahkan satu masa sidang.
- Fokus Utama: Memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan korban.
- Jumlah Pasal: Lebih sedikit dibandingkan KUHP.
- Metode Pembahasan: Rapat kerja reguler dan potensi rapat sirkuler.
- Waktu Pembahasan: Dimulai awal masa sidang setelah libur Lebaran 2025.
Rampungnya RKUHAP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang terlibat dalam proses peradilan pidana.