Interupsi Berlarut, Hakim Sidang Tom Lembong Tertibkan Jaksa dan Pengacara

Hakim Sidang Tom Lembong Ingatkan Jaksa dan Pengacara untuk Jaga Ketertiban

Jakarta - Suasana sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat diwarnai perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara terdakwa. Hakim ketua beberapa kali terpaksa turun tangan untuk menertibkan jalannya persidangan, terutama saat kedua belah pihak saling interupsi dan berebut kesempatan berbicara.

Kejadian bermula ketika tim pengacara Tom Lembong tengah mencecar saksi ahli dari Kementerian Perindustrian, Cecep Saepulah Rahman, terkait kapasitasnya dalam memberikan keterangan. Pengacara mengingatkan saksi untuk fokus pada fakta yang diketahui berdasarkan jabatannya, bukan memberikan opini pribadi.

"Kami perlu penegasan, Yang Mulia. Karena saksi berulang kali menyampaikan pendapat, bukan fakta sesuai kapasitasnya," ujar salah seorang pengacara Tom Lembong.

Hakim kemudian menengahi perdebatan yang mulai memanas. "Sebentar, sebentar. Satu-satu," tegas hakim, mencoba memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk berbicara secara bergantian.

Namun, situasi kembali tegang ketika pengacara Tom Lembong memprotes pertanyaan JPU terkait pemahaman saksi mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pengacara menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan kapasitas saksi. JPU kemudian menyela tanggapan hakim, yang semakin memperkeruh suasana.

"Penasihat hukum, bicara setelah diberikan kesempatan. Sebentar, kami terangkan," kata hakim dengan nada meninggi.

"Penuntut umum tadi juga terkait Pasal-pasal," timpal hakim lagi.

"Betul, Yang Mulia tadi juga sudah mengingatkan," jawab jaksa.

"Bentar, bentar, sebentar," ujar hakim.

Hakim menegur jaksa dan pengacara Tom agar berbicara setelah diberikan kesempatan. Hakim menyebut pertanyaan soal Pasal Permendag ditanyakan jaksa dan pengacara Tom.

"Nanti setelah kami berikan kesempatan. Demikian juga, rekan-rekan Saudara menanyakan hal yang sama. Jadi untuk itu tidak hanya pertanyaan penuntut umum, tapi rekan-rekan Saudara juga menanyakan hal demikian, terkait peraturan yang sudah mengarah kepada pendapat seorang ahli," ujar hakim.

Melihat perdebatan yang tak kunjung usai, hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi secara tertulis dalam surat tuntutan dan nota pembelaan. Hakim juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban persidangan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Hal ini dilakukan agar persidangan tidak berlarut-larut dan fokus pada pembuktian fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Cukup ya, yang dari awal itu sudah kami ingatkan, tapi itulah penuntut umum juga penasihat hukum kalau ada dirasa keterangan saksi tidak sesuai atau tidak sependapat, silakan di pertimbangan tuntutan, dalam nota pleidoi silakan disimpulkan mana-mana yang tidak sesuai dengan seharusnya," ujar hakim.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Tom Lembong sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Jaksa menduga Tom Lembong menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578.105.409.622,47.

Kasus ini bermula dari kebijakan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan saat Tom Lembong menjabat. Kebijakan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah perusahaan tertentu dan merugikan negara. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong memiliki peran sentral dalam penyusunan dan implementasi kebijakan tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting dari jalannya persidangan:

  • Hakim menegur jaksa dan pengacara karena saling interupsi.
  • Pengacara Tom Lembong mempertanyakan kapasitas saksi ahli.
  • JPU mengajukan pertanyaan terkait pemahaman saksi mengenai Permendag.
  • Hakim meminta kedua belah pihak menyampaikan argumentasi secara tertulis.
  • Tom Lembong didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Persidangan kasus Tom Lembong akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk mengetahui kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.