RUU KUHAP: Pemasangan CCTV di Ruang Periksa dan Tahanan Jadi Upaya Pencegahan Kekerasan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok di DPR RI, membawa angin segar dalam upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah kewajiban pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan selama proses penyidikan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi dalam proses hukum, termasuk insiden yang menelan korban jiwa di Palu. Pemasangan CCTV diharapkan dapat menjadi pengawas elektronik yang merekam seluruh aktivitas di ruang pemeriksaan dan tahanan, sehingga meminimalisir potensi terjadinya tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum.

"KUHAP baru ini kita desain untuk mencegah kekerasan. Kita sering mendengar masalah kekerasan dalam penyidikan. Dengan adanya CCTV, kita harapkan potensi itu bisa ditekan semaksimal mungkin," ujar Habiburokhman.

Pasal 31 RUU KUHAP secara eksplisit mengatur tentang kewajiban pemasangan CCTV ini. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari para pembuat undang-undang untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga memperketat syarat-syarat penahanan sebelum proses persidangan. Penahanan tidak lagi bisa dilakukan secara semena-mena, melainkan harus didasarkan pada alasan yang kuat dan bukti yang meyakinkan. Beberapa syarat tambahan yang diajukan antara lain:

  • Adanya indikasi kuat upaya melarikan diri dari tersangka.
  • Adanya usaha untuk menghilangkan barang bukti.
  • Adanya potensi untuk mengulangi tindak pidana.

Dengan penambahan syarat-syarat ini, diharapkan proses penahanan dapat dilakukan secara lebih selektif dan proporsional, sehingga tidak merugikan hak-hak tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia, RUU ini berpotensi menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berwibawa.

Berikut poin penting dalam RUU KUHAP terkait pengawasan:

  • Pemasangan CCTV Wajib: Setiap ruang pemeriksaan dan penahanan wajib dilengkapi CCTV.
  • Pencegahan Kekerasan: Mencegah tindakan kekerasan selama proses penyidikan dan penahanan.
  • Syarat Penahanan Diperketat: Penahanan sebelum persidangan harus memiliki alasan kuat (melarikan diri, menghilangkan bukti, mengulangi tindak pidana).

RUU KUHAP ini diharapkan membawa perubahan positif dalam sistem hukum pidana Indonesia dan melindungi hak asasi manusia.