Kakek Tiri Cabuli Bocah 7 Tahun di Medan, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit saat Buang Air Kecil
Kakek Tiri Cabuli Bocah 7 Tahun di Medan, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit saat Buang Air Kecil
Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya sendiri. Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil kepada ibunya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, pada 5 Maret 2025.
Kronologi kejadian bermula dari keluhan sakit yang dirasakan korban ketika buang air kecil. Kecurigaan ibu korban yang mendengar keluhan tersebut mendorongnya untuk menanyakan penyebab rasa sakit yang dialami anaknya. Dengan polosnya, bocah malang itu kemudian menceritakan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya, berinisial TS (45) tahun. Korban menjelaskan bahwa pelaku telah memasukkan jarinya ke kemaluannya.
Kepolisian setempat, Polres Pelabuhan Belawan, segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif meliputi pengumpulan keterangan saksi dan pemeriksaan medis (visum) pada korban. Bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan TS berhasil dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah dibekuk, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum kini tengah berjalan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan biadabnya. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran orangtua dalam memberikan edukasi perlindungan anak terhadap ancaman kekerasan seksual. Kepekaan orangtua terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci penting dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat dan dipercaya. Pencegahan kekerasan seksual pada anak membutuhkan kesadaran dan kerjasama seluruh pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.
Proses Hukum yang Dijalani Pelaku:
- Penangkapan pelaku pada 1 Maret 2025.
- Pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
- Proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan visum et repertum.
- Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah-langkah Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak:
- Edukasi seksualitas kepada anak sejak dini.
- Membangun komunikasi yang terbuka antara orangtua dan anak.
- Memberikan ruang aman bagi anak untuk mengungkapkan pengalamannya.
- Meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam berinteraksi dengan orang lain.
- Memberikan pemahaman kepada anak tentang batasan tubuh dan bagaimana mengatakan “tidak” jika merasa tidak nyaman.
- Pentingnya peran masyarakat dan lingkungan sekitar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari kekerasan seksual.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual lainnya.