Klarifikasi Kemenhut Soal Ladang Ganja di TNBTS: Penemuan Lama yang Kembali Mencuat

Kemenhut Luruskan Informasi Temuan Ladang Ganja di TNBTS

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ramai mengenai penemuan ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa isu ini merupakan kasus lama yang kembali mencuat dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Ada misleading informasi, ini sebenarnya kasus lama yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Bahkan, petugas dari Taman Nasional turut membantu dalam proses penemuan lokasi," ujar Dwi Januanto di Jakarta, Kamis (20/3/2025), seperti dilansir dari berbagai sumber.

KLHK menyayangkan adanya penggiringan opini negatif terhadap pihak Taman Nasional terkait penemuan ladang ganja tersebut. Dwi Januanto menduga ada pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan kebijakan terkait penggunaan drone di kawasan TNBTS dan memanfaatkan situasi ini untuk memberikan framing negatif. Ia menekankan pentingnya dialog yang konstruktif dan menghindari tindakan yang merugikan citra Kementerian dan masyarakat.

Penjelasan Mengenai Penggunaan Drone di TNBTS

Lebih lanjut, Dwi Januanto menjelaskan alasan di balik penerapan tarif dan aturan penggunaan drone di kawasan TNBTS. Menurutnya, penerbangan drone secara masif dapat mengganggu ekosistem yang ada di kawasan tersebut. Dasar penetapan tarif penggunaan drone sendiri telah melalui kajian mendalam, termasuk pertimbangan aspek komersial. Namun, prioritas utama tetaplah kelestarian ekosistem.

Sidang Kasus Ladang Ganja di PN Lumajang

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tengah menggelar sidang terkait kasus penemuan ladang ganja di TNBTS. Agenda sidang adalah pembuktian, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak TNBTS yang memberikan keterangan secara daring. Saksi-saksi tersebut adalah Yunus (Kepala Resor Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (staf kantor Balai Besar TNBTS).

Rincian Penemuan Ladang Ganja

Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik ladang ganja yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, berkat bantuan drone. Luas total ladang ganja tersebut diperkirakan mencapai 1 hektare, dengan variasi ukuran setiap titik mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Rincian Penemuan Ladang Ganja:

  • Lokasi: Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang
  • Jumlah Titik: 59 titik
  • Luas Total: Sekitar 1 hektare
  • Luas Per Titik: Bervariasi, 4 - 16 meter persegi
  • Metode Penemuan: Menggunakan drone

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan pihak KLHK berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.