Polemik Kenaikan Tarif Air Rusun di Jakarta: APERSSI Soroti Ketidaksesuaian Nomenklatur Pergub

Polemik Kenaikan Tarif Air Rusun di Jakarta: APERSSI Soroti Ketidaksesuaian Nomenklatur Pergub

Kenaikan tarif air yang diberlakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) di Jakarta sejak Januari 2025 menuai kritik dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI). APERSSI menilai bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan tarif, tidak sesuai dengan nomenklatur yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni rumah susun.

Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji, dalam pernyataan persnya di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025), mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengelompokan kategori pelanggan dalam Kepgub tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 132 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum.

Ketidaksesuaian Nomenklatur Pengelompokan Rusun

Menurut Ibnu, Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 membagi kategori rumah susun menjadi enam kelompok, yaitu:

  • Rusun Sangat Sederhana
  • Rusun Sederhana Sewa
  • Rusun Sederhana
  • Rusun Menengah
  • Rusun di Atas Menengah
  • Apartemen/Kondominium

Pengelompokan ini, lanjut Ibnu, berbeda dengan nomenklatur yang tercantum dalam UU Rumah Susun dan peraturan turunannya, yang membagi rumah susun menjadi:

  • Rusun Umum
  • Rusun Khusus
  • Rusun Negara
  • Rusun Komersial

Perbedaan nomenklatur ini dinilai APERSSI dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan tarif air yang baru. Sebagai contoh, penghuni apartemen justru dimasukkan ke dalam kategori IV B, yang tarif airnya setara dengan pabrik, bank, atau hotel. Hal ini mengakibatkan kenaikan tarif yang signifikan bagi sebagian penghuni rumah susun, bahkan mencapai 71,3 persen.

Dampak Kenaikan Tarif yang Signifikan

"Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024, ada kelompok yang tidak mengalami penyesuaian tarif air minum PAM Jaya, namun ada kelompok yang kenaikannya mencapai 71,3 persen," jelas Ibnu.

Kondisi ini dinilai tidak adil dan memberatkan penghuni rumah susun, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. APERSSI mendesak Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif air ini dan melakukan harmonisasi peraturan agar tidak merugikan masyarakat.

Alasan PAM Jaya Menaikkan Tarif

Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif air ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh masyarakat Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa PAM Jaya belum pernah menaikkan tarif selama 17 tahun, sementara biaya operasional dan investasi untuk penyediaan air bersih terus meningkat.

"Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat," kata Arief.

Dengan adanya perubahan ini, tarif air untuk berbagai kategori pelanggan rumah susun di Jakarta pun mengalami variasi, mulai dari Rp 1.000 per meter kubik hingga Rp 20.000 per meter kubik, tergantung pada kelompok pelanggan dan penggunaan air.

Desakan Peninjauan Kembali Kebijakan

Namun, penjelasan PAM Jaya ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran APERSSI. APERSSI tetap berpendapat bahwa kenaikan tarif air ini tidak adil dan memberatkan, serta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi yang lebih berkeadilan bagi seluruh penghuni rumah susun.

Persoalan tarif air ini menjadi krusial karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan transparan dalam menetapkan tarif air, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan penyediaan air bersih di Jakarta.