Kenaikan Tarif Air PAM Jaya Tuai Kritik: APERSSI Merasa Tidak Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan
Kenaikan Tarif Air PAM Jaya Tuai Kritik: APERSSI Merasa Tidak Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kenaikan tarif air yang diterapkan oleh PAM Jaya sejak Januari 2025 menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Asosiasi Penghuni Rumah Susun Indonesia (APERSSI) secara terbuka menyatakan kekecewaannya karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penyesuaian tarif tersebut. Padahal, kenaikan ini dinilai berdampak signifikan bagi para penghuni rumah susun di Jakarta.
Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji, mengungkapkan bahwa PAM Jaya hanya mengundang beberapa pemangku kepentingan tertentu dalam rapat pembahasan kenaikan tarif. Menurutnya, APERSSI sebagai organisasi yang mewakili kepentingan penghuni rumah susun justru tidak mendapatkan undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan inklusivitas dalam proses pengambilan kebijakan publik yang krusial.
"Meskipun PAM Jaya mengklaim telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, faktanya APERSSI tidak menerima undangan untuk berpartisipasi dalam pembahasan," ujar Ibnu saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Ia menambahkan bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang memiliki peran penting dalam pengelolaan rumah susun juga mengalami hal serupa.
Ketidakikutsertaan APERSSI dan P3SRS dalam pembahasan kenaikan tarif air memunculkan dugaan adanya ketertutupan dalam proses pengambilan keputusan. Ibnu menilai, meskipun PAM Jaya mungkin mengadakan hearing, namun pelaksanaannya terkesan eksklusif dan tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Kenaikan tarif air PAM Jaya sendiri didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh warga Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa PAM Jaya belum pernah menaikkan tarif selama 17 tahun terakhir, sementara biaya operasional untuk penyediaan air bersih terus meningkat.
Berikut adalah rincian tarif baru air PAM Jaya berdasarkan kelompok pelanggan:
- Kelompok Pelanggan KI (Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana I, Hidran Kebakaran)
- 0-10 m3: Rp 1.000/m3
- 11-20 m3: Rp 1.500/m3
-
20 m3: Rp 1.700/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sangat Sederhana
- 0-10 m3: Rp 1.000/m3
- 11-20 m3: Rp 2.000/m3
-
20 m3: Rp 3.000/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana II
- 0-10 m3: Rp 1.500/m3
- 11-20 m3: Rp 3.000/m3
-
20 m3: Rp 5.550/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah
- 0-10 m3: Rp 1.050/m3
- 11-20 m3: Rp 7.450/m3
-
20 m3: Rp 7.450/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I
- 0-10 m3: Rp 3.550/m3
- 11-20 m3: Rp 6.750/m3
-
20 m3: Rp 7.500/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana II
- 0-10 m3: Rp 4.000/m3
- 11-20 m3: Rp 7.500/m3
-
20 m3: Rp 9.500/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah I
- 0-10 m3: Rp 4.900/m3
- 11-20 m3: Rp 9.500/m3
-
20 m3: Rp 12.500/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah II
- 0-10 m3: Rp 6.000/m3
- 11-20 m3: Rp 10.500/m3
-
20 m3: Rp 14.000/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Di Atas Menengah I
- 0-10 m3: Rp 6.825/m3
- 11-20 m3: Rp 12.500/m3
-
20 m3: Rp 17.500/m3
- Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Di Atas Menengah II
- 0-10 m3: Rp 8.600/m3
- 11-20 m3: Rp 15.000/m3
-
20 m3: Rp 20.000/m3
Kritik dari APERSSI menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan yang berdampak luas. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi yang mewakili masyarakat, dinilai krusial untuk memastikan kebijakan yang diambil adil dan dapat diterima oleh semua pihak.