Dua Direktur PT Petro Energy Dijebloskan ke Rutan KPK Terkait Skandal Korupsi LPEI
Dua Direktur PT Petro Energy Dijebloskan ke Rutan KPK Terkait Skandal Korupsi LPEI
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan ini dilakukan pada hari Kamis, 20 Maret 2025, dan menambah daftar panjang pihak yang bertanggung jawab dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), yang keduanya menjabat sebagai direktur di PT Petro Energy (PT PE). Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara JM dan SMD, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 20 Maret 2025, hingga 8 April 2025," ujar Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
Para tersangka akan mendekam di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dugaan adanya konflik kepentingan antara oknum Direktur LPEI dengan pihak PT PE sebagai debitur. Diduga, telah terjadi kesepakatan awal yang bertujuan untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan kredit. Lebih lanjut, Direktur LPEI yang bersangkutan diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana kredit, sehingga tidak sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati dalam Master Agreement Program (MAP).
"Terdapat indikasi kuat bahwa Direktur LPEI menginstruksikan bawahannya untuk tetap menyalurkan kredit, meskipun sebenarnya perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk menerima fasilitas tersebut," jelas Asep Guntur.
Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan bahwa PT PE telah melakukan sejumlah tindakan manipulatif, termasuk:
- Pemalsuan dokumen: PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fasilitas kredit, sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Window Dressing Laporan Keuangan: PT PE diduga melakukan manipulasi atau window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan bahwa perusahaan dalam kondisi sehat dan layak menerima kredit.
- Penyalahgunaan Dana Kredit: Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, justru dialihkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit dengan LPEI.
Akibat dari tindakan koruptif ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai 18 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 juta. Jumlah kerugian ini masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Sebelumnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, tiga tersangka lainnya adalah:
- Dwi Wahyudi: Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan: Direktur Pelaksana IV LPEI
- Newin Nugroho: Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE)
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Newin Nugroho pada tanggal 13 Maret 2025. Dengan penahanan dua direktur PT PE ini, KPK semakin menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan LPEI.
KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat korupsi ini.