Oknum Kepala Sekolah di Bekasi Diduga Gelapkan Dana BOS Ratusan Juta Rupiah: Modus Manipulasi Anggaran Terungkap
Kasus Penggelapan Dana BOS Mencoreng Dunia Pendidikan di Bekasi
Bekasi, Jawa Barat – Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi tercoreng dengan terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan seorang kepala sekolah dasar (SD). Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi telah mengamankan AA, oknum kepala sekolah tersebut, beserta istrinya, HNH, yang menjabat sebagai bendahara sekolah. Keduanya diduga kuat melakukan praktik penggelapan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 651.732.500.
Kombes Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap laporan keuangan sekolah. "Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan indikasi kuat adanya penggelapan dana yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur sejak tahun 2014," ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Modus operandi yang digunakan oleh pasangan suami istri ini terbilang kompleks dan melibatkan berbagai cara untuk memanipulasi anggaran sekolah. Beberapa modus yang terungkap antara lain:
- Mark-up Biaya Listrik dan Internet: Tersangka diduga menggelembungkan biaya pembayaran listrik dan internet sekolah, sehingga terdapat selisih yang signifikan antara dana yang diajukan dengan realisasi pembayaran.
- Manipulasi Laporan Keuangan: Laporan keuangan sekolah diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menyembunyikan praktik penggelapan dana yang dilakukan.
- Duplikasi Pembayaran: Terdapat indikasi adanya duplikasi pembayaran untuk beberapa item pengeluaran, sehingga anggaran sekolah menjadi membengkak.
- Penyalahgunaan Dana SPP: Dana SPP yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang hasil penggelapan tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," imbuh Kombes Pol. Mustofa. Saat ini, AA dan HNH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi dana pendidikan ini. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS, karena hal ini sangat merugikan dunia pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.