Pemprov Jabar Berikan Kompensasi Rp 3 Juta untuk Angkutan Tradisional Selama Periode Lebaran

Pemprov Jabar Berikan Kompensasi Rp 3 Juta untuk Angkutan Tradisional Selama Periode Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah proaktif dengan memberikan kompensasi finansial kepada pengemudi angkutan tradisional sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja sektor informal sekaligus mengelola potensi kemacetan yang mungkin timbul selama periode sibuk tersebut.

Kompensasi sebesar Rp 3 juta akan diberikan kepada pemilik dan pengemudi angkutan tradisional seperti delman, becak, dan angkutan kota (angkot) yang bersedia untuk tidak beroperasi selama dua minggu, mencakup periode puncak arus mudik dan balik Lebaran. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur Jawa Barat, yang dinilainya sebagai langkah komprehensif yang tidak hanya fokus pada aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada kesejahteraan para pekerja.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Mengurangi Kemacetan: Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan utama, terutama di titik-titik yang rawan kemacetan, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar.
  • Meningkatkan Keselamatan: Mengurangi interaksi antara kendaraan tradisional dan modern dapat meminimalkan risiko kecelakaan.
  • Memberikan Kompensasi yang Adil: Kompensasi finansial membantu para pekerja angkutan tradisional untuk mengatasi potensi kehilangan pendapatan selama periode tidak beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar, A. Koswara, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan antisipasi terhadap potensi kemacetan yang mungkin terjadi selama rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem one way di jalan tol. Dengan tidak beroperasinya angkutan tradisional selama dua pekan, diharapkan dampak kemacetan dapat diminimalisir.

Distribusi dan Implementasi

Berdasarkan data, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk:

  • Garut: 579
  • Tasikmalaya: 28
  • Kuningan: 169
  • Subang: 43
  • Cirebon: 349

Proses pembayaran kompensasi akan dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran, menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung sektor transportasi tradisional sekaligus memastikan kelancaran dan keselamatan selama periode Lebaran.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan transportasi modern dan perlindungan terhadap mata pencaharian tradisional. Dengan pendekatan yang komprehensif dan perhatian terhadap semua pihak yang terlibat, Jawa Barat berusaha menciptakan pengalaman mudik yang lebih aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat.