Jakarta Perketat Aturan Perpisahan Sekolah: Larangan Gelar Acara di Luar Kota Ditegaskan

Jakarta Perketat Aturan Perpisahan Sekolah: Larangan Gelar Acara di Luar Kota Ditegaskan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan larangan bagi sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan di luar kota. Ketegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang telah berlaku sejak 30 April 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan biaya yang seringkali memberatkan orang tua siswa, serta mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas sekolah.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa perpisahan sekolah idealnya dilaksanakan di lingkungan sekolah. "Penyelenggaraan kegiatan akhir tahun ya dimaksimalkan untuk bisa dilakukan di lingkungan sekolah," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sorotan Kasus SMAN 7 Jakarta

Penegasan ini muncul di tengah keluhan sejumlah orang tua siswa SMAN 7 Jakarta terkait rencana perpisahan yang sedianya akan digelar di luar sekolah dengan biaya yang dianggap sangat tinggi. Bahkan, mencuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) terkait rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua murid.

Menanggapi keluhan tersebut, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat telah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, komite, dan kepala sekolah. Hasilnya, seluruh pihak sepakat untuk membatalkan rencana kegiatan perpisahan di luar sekolah.

Sarjoko menjelaskan bahwa penyelenggaraan perpisahan di lingkungan sekolah selama sesuai dengan aturan yang berlaku tidak menjadi masalah. "Sebenarnya sepanjang memenuhi apa yang kita atur dalam surat edaran itu ya enggak masalah. Artinya kita bicara bukan masalah pungutannya, tapi penyelenggaraan kegiatannya," jelasnya.

Rincian Biaya yang Dikeluhkan Orang Tua

Sebelumnya, seorang wali murid SMAN 7 Jakarta, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya atas rincian biaya yang diterimanya melalui pesan WhatsApp dari koordinator kelas. Pesan tersebut berjudul "Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua" dan merinci berbagai biaya yang harus ditanggung orang tua siswa kelas XII.

Biaya-biaya tersebut meliputi:

  • Doa bersama: Rp 5 juta
  • Ujian tulis dan praktik: Rp 21 juta
  • Acara perpisahan di hotel: Rp 183 juta
  • Kenangan untuk sekolah: Rp 6 juta
  • Kenangan untuk guru: Rp 10,5 juta
  • Transportasi guru: Rp 9 juta
  • Buku Tahunan Sekolah (BTS): Rp 75 juta
  • Suvenir angkatan: Rp 5 juta
  • Medali siswa (250 siswa): Rp 5 juta
  • Penghargaan siswa terbaik (50 siswa): Rp 5 juta
  • Transportasi siswa dan panitia: Rp 2 juta
  • Parsel tamu undangan: Rp 1 juta
  • Pengisi acara: Rp 5 juta

Total biaya yang harus ditanggung orang tua siswa mencapai Rp 284,5 juta. Dengan jumlah siswa sebanyak 216 orang, setiap siswa harus membayar sekitar Rp 1,35 juta.

Upaya Transparansi dan Pengawasan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI Jakarta. Disdik DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sekolah, termasuk perpisahan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Orang tua siswa juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Dengan adanya penegasan larangan perpisahan di luar kota dan upaya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kegiatan perpisahan sekolah dapat diselenggarakan secara lebih sederhana, bermakna, dan tidak memberatkan orang tua siswa.