Program 'Hadiah Lebaran' Dongkrak Kunjungan Samsat Soekarno-Hatta Bandung

Program 'Hadiah Lebaran' Dongkrak Kunjungan Samsat Soekarno-Hatta Bandung

Bandung, Jawa Barat - Kantor Samsat Soekarno-Hatta Bandung mengalami lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang datang sejak diluncurkannya program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program yang diinisiasi oleh Gubernur Jabar ini, dinamakan "Hadiah Lebaran", memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka dengan lebih ringan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Soekarno-Hatta Bandung, Ida Hamidah, mengungkapkan bahwa sejak program ini diimplementasikan, jumlah kunjungan wajib pajak meningkat dua kali lipat. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan.

"Sebelumnya, kami menerima sekitar 300 wajib pajak setiap hari. Sekarang, jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 600 orang," ujar Ida Hamidah.

Program "Hadiah Lebaran" ini menawarkan penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke belakang. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Kebijakan ini menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Ida Hamidah menambahkan bahwa beberapa wajib pajak bahkan memiliki tunggakan hingga belasan tahun. Mereka memanfaatkan program ini untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka. Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak tetap berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 yang sedang berjalan.

"Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat lebih optimal," kata Ida Hamidah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengumumkan perpanjangan masa berlaku program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

Gubernur Jabar mengungkapkan bahwa terdapat hampir 6 juta wajib pajak di Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Jika setiap wajib pajak membayar rata-rata Rp250.000, potensi pendapatan daerah yang dapat diperoleh mencapai Rp1,3 triliun.

Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor ini akan dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan dan mempermudah mobilitas masyarakat.

"Kami sengaja mengambil angka yang tidak terlalu tinggi. Daripada memikirkan angka yang lebih besar, lebih baik fokus pada yang sederhana. Jika 6 juta wajib pajak membayar rata-rata Rp250.000, kita bisa mendapatkan Rp1,3 triliun. Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan," kata Gubernur Jabar.

Berikut poin-poin penting program "Hadiah Lebaran":

  • Penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke belakang.
  • Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).
  • Masa berlaku program: 20 Maret - 6 Juni 2025.
  • Dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Dengan adanya program "Hadiah Lebaran", diharapkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor akan berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat.