Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penjualan Mobil Curian Brigadir Polisi Pembunuh Sopir di Palangka Raya
Investigasi Kasus Pembunuhan dan Pencurian Mobil: Anggota TNI Diperiksa Sebagai Saksi
Kasus pembunuhan Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) terus bergulir. Selain dijerat dengan pasal pembunuhan, Brigadir Anton juga didakwa atas tindak pidana pencurian mobil korban. Perkembangan terbaru dalam kasus ini menyeret seorang anggota TNI yang diduga membeli mobil hasil curian tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya berencana memanggil anggota TNI tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan.
"Anggota TNI tersebut akan dimintai keterangan terkait komunikasi dengan saksi Adi, perantara yang menghubungkannya dengan Brigadir Anton untuk membeli mobil pikap Daihatsu Grand Max," ujar Dwinanto usai sidang keempat di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/3/2025).
Fokus Pemeriksaan Pra-Pembunuhan
Menurut Dwinanto, anggota TNI tersebut dipandang sebagai saksi kunci terkait transaksi jual beli mobil sebelum pembunuhan terjadi. Keterangannya diharapkan dapat mengungkap peran Adi dalam menghubungkan anggota TNI dengan Brigadir Anton. JPU berencana mengatur jadwal pemanggilan anggota TNI tersebut dalam waktu dekat.
"Terkait kapan waktu tepatnya, nanti kami coba komunikasikan dengan tim. Dia (anggota TNI pembeli mobil curian) pasti dipanggil," tegas Dwinanto.
Kronologi Penjualan Mobil Curian
Pengacara Brigadir Anton, Suriansyah Halim, sebelumnya mengungkapkan bahwa setelah menembak Budiman, Brigadir Anton menyembunyikan mobil pikap curian tersebut di sebuah tempat sepi. Dengan bantuan seorang bernama Heri, mobil tersebut kemudian dijual melalui perantara bernama Adi.
"Melalui Adi-lah mobil itu dijual lagi ke, dengar-dengar sih (yang beli) oknum anggota juga, oknum TNI sih infonya, tinggal dipastikan lagi kepada penyidik," ungkap Halim.
Penjelasan Pihak TNI
Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 102/Panju Panjung, Mayor Chk Suryanto Evan, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Suryanto menegaskan bahwa anggotanya tersebut berstatus sebagai saksi dan bukan sebagai penadah barang curian.
"Anggota, dalam hal ini bukan sebagai penadahan, tapi sebagai saksi dalam barang bukti," jelas Suryanto.
Suryanto menambahkan bahwa anggota TNI tersebut tidak mengetahui bahwa mobil yang dibelinya adalah hasil kejahatan. Setelah mengetahui fakta tersebut, anggota TNI tersebut langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan menyerahkan mobil tersebut ke Polda.
"Saat ternyata barang mau diambil, mendengar berita tersebut, dia langsung menyerahkan mobil itu ke Polda, karena tidak mau terlibat. Ternyata mobil habis kejahatan," tuturnya.
Minimnya Kedekatan dengan Perantara
Mengenai hubungan anggota TNI tersebut dengan perantara penjual mobil, Suryanto menyatakan bahwa anggotanya hanya mengenal Adi secara singkat. Pertemuan tersebut terjadi di sebuah bengkel, di mana Adi menawarkan mobil pikap Daihatsu Grand Max kepada anggota TNI tersebut.
"Dia tidak kenal, hanya pas di bengkel, sesaat saja kenalnya, lalu dirayu dengan ditawari mobil, lalu yang bersangkutan melihat suratnya dan lain-lain, dijawab aman dan siap tanggung jawab kalau ada apa-apa," jelas Kapenrem.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Keterangan dari anggota TNI yang berstatus sebagai saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta baru terkait jaringan penjualan mobil curian yang melibatkan oknum polisi dan sipil.