Pengesahan RUU TNI Picu Kekecewaan Mahasiswa Trisakti: Bayang-Bayang Reformasi 1998 Kembali Menguat?

Gelombang Kekecewaan Mahasiswa Trisakti Atas Pengesahan RUU TNI

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Salah satu suara yang paling lantang datang dari Universitas Trisakti, Jakarta. Mereka menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut, bahkan mengaitkannya dengan memori kelam Reformasi 1998.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, menyampaikan orasi pedas di depan Gedung DPR, Kamis (20/3/2025). Ia menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata. Menurutnya, langkah ini berpotensi mengembalikan corak pemerintahan yang militeristik, sebuah trauma mendalam bagi bangsa Indonesia.

"Hari ini, kita menyaksikan pemerintahan yang mengangkangi konstitusi dan mengkhianati semangat reformasi," tegas Faiz. "Upaya untuk mengembalikan kekecewaan masa lalu, masa 32 tahun pemerintahan dengan corak militeristik, adalah sebuah kemunduran yang nyata."

Sebagai bentuk protes simbolis, BEM Universitas Trisakti berencana menginisiasi pembongkaran Tugu 12 Mei, sebuah monumen yang menjadi simbol kelahiran reformasi. Faiz menjelaskan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan pembongkaran tugu tersebut.

"Kami sangat kecewa dan marah kepada pemerintah yang berencana mengembalikan corak militeristik dalam pemerintahan," ungkap Faiz dengan nada geram. Ia menambahkan bahwa keluarga besar mahasiswa Universitas Trisakti akan terus melakukan perlawanan terhadap segala upaya yang dianggap dapat mencederai cita-cita reformasi.

Proses Pengesahan RUU TNI di DPR

Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh para wakil ketua DPR. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. Ia menyoroti beberapa poin krusial, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Utut menegaskan bahwa dalam revisi UU ini, tidak ada konsep dwifungsi TNI.

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. Mayoritas anggota menyatakan setuju, dan RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.

Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Pengesahan RUU TNI ini bukan tanpa kontroversi. Sejumlah kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis HAM выразили keprihatinan atas potensi implikasi negatif dari undang-undang ini. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

  • Keterlibatan TNI dalam tugas-tugas sipil: Kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan kepolisian, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.
  • Usia pensiun prajurit TNI: Perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan akan menghambat regenerasi di tubuh TNI dan memicu stagnasi karier.
  • Penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil: Hal ini dianggap berpotensi melanggar prinsip netralitas TNI dan membuka peluang intervensi militer dalam urusan politik.

Kritik terhadap RUU TNI ini menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat mengancam supremasi sipil dan mengembalikan peran TNI ke masa lalu yang kelam. Sementara pemerintah berdalih bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat TNI dan meningkatkan profesionalisme prajurit, namun keraguan dan kecurigaan tetap membayangi.

Mahasiswa Trisakti dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya berjanji akan terus mengawal implementasi RUU TNI dan menyuarakan kritik jika menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.