Hukum Zakat bagi Individu dengan Tanggungan Utang: Kajian Fikih Ramadan

Hukum Zakat bagi Individu dengan Tanggungan Utang: Kajian Fikih Ramadan

Bulan Ramadan, selain menjadi momentum peningkatan ibadah puasa, juga merupakan waktu di mana umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat, sebagai rukun Islam ketiga, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang memiliki utang, apakah ia tetap berkewajiban untuk membayar zakat?

Kewajiban zakat secara tegas diperintahkan dalam Al-Qur'an, di mana Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat lain yang juga menekankan pentingnya zakat adalah:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari Muslim)

Mengenai hukum zakat bagi mereka yang memiliki utang, Habib Ahmad bin Thohire, Pengasuh Pondok Pesantren Ar Raudloh Surabaya, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis zakat yang perlu dipahami, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

  • Zakat Fitrah: Wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, mulai dari terbenam matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
  • Zakat Mal: Diwajibkan atas harta-harta tertentu yang telah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah) sesuai dengan ketentuan syariat.

Lantas, bagaimana jika seseorang memiliki utang? Apakah ia tetap wajib membayar zakat mal?

Habib Ahmad menjelaskan, kewajiban zakat bagi individu yang memiliki utang sangat bergantung pada kondisi keuangannya. Jika nilai utangnya tidak melebihi atau melampaui jumlah harta yang dimilikinya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat. Sebaliknya, jika nominal utangnya lebih besar dari harta yang dimilikinya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Dalam hal ini, utang dianggap sebagai faktor yang mengurangi kemampuan seseorang untuk memenuhi kewajiban zakatnya.

Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum zakat dalam konteks kondisi keuangan yang beragam. Umat Muslim diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan ketentuan zakat dengan benar, sesuai dengan kondisi masing-masing, sehingga ibadah zakat dapat dilaksanakan secara optimal dan membawa keberkahan bagi diri sendiri dan masyarakat.

Artikel ini diadaptasi dari rangkaian video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) produksi detikJatim, yang secara khusus disajikan selama bulan suci Ramadan. Program Kurma menghadirkan para pendakwah yang membahas berbagai topik seputar puasa, dikemas dalam format video sketsa yang menarik. Pada musim ketiga tahun ini, Kurma kembali menampilkan kiai-kiai kampung dari Jawa Timur. Saksikan seluruh 30 episode Kurma hanya di detikJatim.