Kemenparekraf Jalin Komunikasi dengan Pemda Terkait Pembatasan Study Tour Siswa ke Luar Provinsi

Kemenparekraf Berupaya Mencari Solusi Terbaik Terkait Larangan Study Tour ke Luar Daerah

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Ni Luh Puspa, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait kebijakan pembatasan atau larangan study tour siswa SMA ke luar provinsi. Hal ini menyusul adanya keluhan dari pelaku pariwisata di Banten terkait dampak negatif dari kebijakan tersebut.

"Kami memahami kekhawatiran para pelaku pariwisata. Oleh karena itu, kami akan berupaya berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemda untuk mencari solusi terbaik," ujar Ni Luh Puspa saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kamis (20/3/2025).

Ni Luh Puspa juga menyampaikan bahwa kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa daerah lain. Ia berharap, pembatasan study tour ke luar daerah dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata lokal. "Harapannya, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih memilih destinasi wisata di wilayahnya sendiri, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah," tambahnya.

Dampak Pembatasan Study Tour Terhadap Pariwisata Lokal

Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang melarang siswa SMA melakukan study tour ke luar daerah menuai reaksi dari berbagai pihak, khususnya para pelaku pariwisata. Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan mereka, mengingat study tour merupakan salah satu sumber pendapatan penting.

Perwakilan pelaku pariwisata Banten, Bima, mengungkapkan bahwa larangan study tour dapat mempengaruhi berbagai sektor, mulai dari tour guide, perusahaan otobus (PO), hotel, katering, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi wisata.

"Dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi pelajar, tetapi juga bagi para pelaku wisata seperti travel agent, pramuwisata, PO bus, tempat wisata, penjual oleh-oleh, bahkan masyarakat sekitar yang berjualan di sekitar hotel atau tempat wisata," jelas Bima.

Bima juga mengingatkan bahwa pelaku pariwisata baru saja mulai bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak menghambat pemulihan sektor pariwisata.

Pemprov Banten Menerbitkan Surat Edaran Larangan Study Tour ke Luar Provinsi

Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat melaksanakan karyawisata atau study tour ke luar Provinsi. Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Banten meminta agar kegiatan karyawisata dilaksanakan di dalam wilayah Provinsi Banten.

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tentang Larangan Pelaksanaan karyawisata/study tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Provinsi Banten, menyatakan:

  • Melarang pelaksanaan karyawisata/study tour dan outing class peserta didik SMA, SMK, dan SKh, ke luar wilayah Provinsi Banten saat hari efektif, termasuk hari libur.
  • Pelaksanaan study tour siswa hanya diperbolehkan dilakukan di dalam Provinsi Banten.
  • Kebijakan ini bermaksud untuk mengoptimalkan wisata lokal sebagai edukasi.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemenparekraf berjanji akan terus berkoordinasi dengan Pemda untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah daerah, pelaku pariwisata, maupun siswa dan orang tua.