Nelayan Tangerang Terhambat Pagar Laut Ilegal: Mendesak Pemerintah Turun Tangan
Pagar Laut Hambat Aktivitas Melaut Nelayan Tangerang: Bantuan Alat Berat Mendesak
Komunitas nelayan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menghadapi kendala serius akibat keberadaan pagar laut ilegal yang menghalangi akses mereka ke laut. Pagar-pagar bambu yang kokoh ini, yang digunakan untuk mengklaim lahan laut, sangat sulit dicabut secara manual. Masyarakat kini meminta bantuan pemerintah daerah untuk menyediakan alat berat.
Obos, seorang warga Desa Kohod, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut dibangun menggunakan ekskavator, sehingga pencabutan manual menjadi hampir mustahil. "Pagar laut itu dipasang pakai ekskavator, jadi enggak bisa dicabut manual. Kalau mau dicabut, ya harus pakai alat berat lagi, dan itu biayanya mahal," ujarnya.
Struktur Pagar Laut yang Masif dan Terstruktur
Struktur pagar laut ini terpasang dengan sangat rapat dan teratur, membentuk semacam kavling di laut. Beberapa bagian bahkan terlihat seperti kotak-kotak tambak jika dilihat dari atas. Kondisi ini semakin mempersulit proses pencabutan dan mengganggu aktivitas nelayan.
Marto, nelayan lainnya, mengeluhkan kesulitan menebar jaring akibat pagar laut yang belum sepenuhnya dicabut. "Iya betul, masih ada yang belum dicabut. Yang memanjang dari pesisir ke tengah itu yang belum dicabut. Ini jelas mengganggu, terutama saat menebarkan jaring. Itu kesulitannya di situ, di pagar laut kavling itu," tuturnya.
Status Lahan Laut yang Tidak Jelas
Selain masalah pencabutan, Marto juga mempertanyakan status hukum lahan laut yang dikavling tersebut. Ia khawatir jika lahan tersebut masih memiliki pemilik dengan hak yang sah, nelayan akan kesulitan mengakses laut tanpa izin. Kejelasan status hukum ini sangat penting untuk menghindari konflik di masa depan.
"Kalau memang masih ada yang punya, artinya harus ada izin kalau kami mau lewat untuk melaut. Tapi ini belum jelas," ungkap Marto.
Respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui masih terdapat pagar laut sepanjang 600 meter di perairan Kabupaten Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa pencabutan pagar laut sempat dihentikan sementara karena memasuki bulan Ramadhan. Ia menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap dan akan diselesaikan setelah Ramadhan.
"Info dari Dirjen PSDKP begitu. Pekerjaan pas masuk awal Ramadhan disetop, karena itu (pencabutan pagar laut) butuh energi dan fisik," ujar Doni. "Saat ini masih dalam masa Ramadhan. Pekerjaan membongkar itu menyedot energi dan fisik, setelah Ramadhan kita tuntaskan,"
Harapan Nelayan kepada Pemerintah
Para nelayan berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini dengan menyediakan alat berat dan mempercepat proses pencabutan pagar laut. Mereka juga mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan laut yang dikavling agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Berikut poin-poin penting yang menjadi tuntutan para nelayan:
- Penyediaan Alat Berat: Pemerintah diharapkan segera menyediakan ekskavator untuk mencabut pagar laut secara efektif.
- Percepatan Pencabutan: Proses pencabutan pagar laut harus dipercepat agar aktivitas melaut nelayan tidak terus terganggu.
- Kejelasan Status Hukum: Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum mengenai status lahan laut yang dikavling untuk menghindari konflik di masa depan.
- Sosialisasi: Informasi mengenai perkembangan penanganan masalah pagar laut harus disosialisasikan kepada masyarakat secara transparan.
Dengan tindakan cepat dan tepat dari pemerintah, diharapkan para nelayan di Tangerang dapat kembali melaut dengan tenang dan meningkatkan kesejahteraan mereka.