Kepala Sekolah di Bekasi Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana BOS untuk Kebutuhan Pribadi
Kasus dugaan penggelapan dana sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang kepala sekolah dasar (SD) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial AA, bersama istrinya HNH yang menjabat sebagai bendahara sekolah, diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 651.732.500. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu, justru dialirkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kombes Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari audit keuangan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah, termasuk indikasi kuat adanya manipulasi dan penyelewengan dana BOS yang berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022.
"Dari hasil audit, kami menemukan adanya laporan keuangan fiktif yang dibuat oleh kedua tersangka. Selain itu, terdapat indikasi mark-up atau penggelembungan dana SPP, serta pembayaran ganda untuk biaya listrik dan internet sekolah," jelas Kombes Mustofa dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).
Modus operandi yang digunakan oleh pasangan suami istri ini terbilang sistematis dan terstruktur. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan keuangan sekolah untuk memperkaya diri sendiri. Diduga, mereka membuat laporan palsu mengenai penggunaan dana BOS, seolah-olah dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan sekolah yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Saat ini, AA dan HNH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan akan menjerat kedua tersangka dengan pasal lain yang lebih berat, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penggelapan dana pendidikan ini," tegas Kombes Mustofa. Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan pengelola dana BOS di wilayah hukum Polres Metro Bekasi untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan sekolah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS. Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi. Berikut adalah rincian modus yang digunakan oleh tersangka:
- Manipulasi Laporan Keuangan: Membuat laporan palsu tentang penggunaan dana BOS.
- Mark-up Dana SPP: Menggelembungkan biaya SPP siswa.
- Duplikasi Pembayaran: Melakukan pembayaran ganda untuk biaya listrik dan internet sekolah.
Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.