SPMB 2026: Nilai Rapor Digantikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Jalur Prestasi
SPMB 2026: Sistem Baru, Penilaian Baru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan paling mencolok terletak pada metode seleksi jalur prestasi. Mulai tahun 2026, nilai rapor siswa tidak lagi menjadi penentu utama dalam seleksi jalur prestasi untuk jenjang pendidikan selanjutnya. Sistem ini digantikan dengan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai kriteria utama. Keputusan ini diambil menyusul adanya kekhawatiran akan potensi manipulasi nilai rapor oleh beberapa oknum guru. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon peserta didik.
Tes Kemampuan Akademik (TKA): Jaminan Objektivitas dalam Seleksi
Penggunaan TKA dalam SPMB 2026 merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan validitas nilai rapor yang selama ini menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa banyaknya laporan mengenai pembengkakan nilai rapor oleh beberapa guru mendorong pemerintah untuk mencari alternatif sistem penilaian yang lebih objektif. TKA dirancang untuk meminimalisir praktik tersebut, dengan memberikan penilaian berdasarkan kemampuan akademik yang terukur dan terstandarisasi. Nilai TKA SD dan SMP tidak akan digunakan untuk penentuan kelulusan di jenjang tersebut, melainkan sebagai salah satu faktor penentu utama dalam seleksi jalur prestasi untuk jenjang pendidikan selanjutnya. Dengan kata lain, nilai TKA siswa kelas 6 SD akan menjadi pertimbangan penting dalam seleksi jalur prestasi untuk masuk SMP, dan begitu pula nilai TKA siswa kelas 9 SMP untuk masuk SMA.
Implementasi TKA dan Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan TKA sendiri telah direncanakan secara bertahap. Untuk jenjang SMA, TKA akan dimulai pada bulan November 2025. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, TKA dijadwalkan pada bulan Februari 2026. Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan TKA akan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinir di seluruh wilayah Indonesia, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan menjadi penyelenggara di masing-masing wilayah.
Jalur Domisili Menggantikan Jalur Zonasi
Selain perubahan dalam sistem penilaian jalur prestasi, SPMB 2025 juga akan menerapkan perubahan pada jalur penerimaan siswa. Jalur zonasi yang selama ini menjadi sumber perdebatan akan digantikan oleh jalur domisili. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon peserta didik, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau kurang terjangkau.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pilar Utama SPMB 2026
Kemendikbudristek menekankan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB 2026. Perubahan sistem ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pihak Kemendikbudristek juga membuka ruang untuk masukan dan saran dari berbagai pihak guna penyempurnaan sistem SPMB agar lebih optimal dan mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan.