Efisiensi Anggaran Picu Pemindahan Layanan e-KTP di Magetan: Warga Terpaksa Mengantre di Pusat
Efisiensi Anggaran Picu Pemindahan Layanan e-KTP di Magetan: Warga Terpaksa Mengantre di Pusat
Pemutusan jaringan internet layanan kependudukan di 17 kecamatan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengakibatkan perubahan signifikan dalam akses layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan untuk menarik seluruh peralatan perekaman e-KTP dari kecamatan dan memusatkannya di kantor Dispendukcapil serta Mall Pelayanan Publik di Pasar Baru Magetan. Proses pemindahan peralatan ini diperkirakan akan rampung dalam waktu satu minggu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Magetan, Nur Endah Filaili, menjelaskan bahwa penarikan peralatan dimulai secara bertahap, dengan prioritas kecamatan yang memiliki volume pelayanan rendah. Ia menegaskan, penutupan akses internet di tingkat kecamatan menjadi faktor pendorong utama perubahan sistem layanan ini. "Hari ini bertahap. Kami tarik dulu yang pelayanannya di kecamatan sepi seperti di Kecamatan Parang. Minggu ini penarikan peralatan harus selesai karena pusat sudah mulai mematikan jaringan internet di kecamatan-kecamatan," ungkap Nur Endah dalam wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (4/3/2025).
Perubahan sistem layanan ini menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Warga kini harus menempuh perjalanan lebih jauh dan menghadapi antrean yang lebih panjang untuk mengurus e-KTP. Yuli, seorang warga Kecamatan Parang, mengungkapkan pengalamannya mengantre sejak pukul 09.00 WIB di kantor Dispendukcapil untuk pencetakan e-KTP pengganti yang hilang. "Katanya di kecamatan sudah tidak bisa, harus ke sini atau ke mall pelayanan. Ya, butuh waktu harus ke dinas. Biasanya lebih dekat di kantor camat, di sini harus ngantri," keluhnya.
Meskipun demikian, Dispendukcapil Magetan berupaya meminimalisir dampak negatif dengan mengoptimalkan fungsi kantor desa untuk layanan perekaman data lain, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak (KIA). Namun, persetujuan tetap berada di bawah wewenang Dispendukcapil. "Pencetakan KTP tetap di Dispendukcapil dan di mall pelayanan publik. Untuk pengurusan akta kelahiran yang normal masih bisa di desa, makanya kami optimalkan di desa biar jalan tetapi persetujuannya tetap dari Dispendukcapil," tambah Nur Endah.
Antisipasi terhadap potensi kekurangan blanko e-KTP juga telah dilakukan. Dispendukcapil menyediakan biodata sebagai pengganti sementara untuk keperluan perbankan, meskipun biodata ini bukanlah pengganti resmi e-KTP. "Kalau di tengah pelayanan habis, kami ganti dengan biodata sambil kami menunggu ketersediaan blanko KTP. Biodata bukan pengganti e-KTP, tapi bisa digunakan untuk kebutuhan data kependudukan untuk perbankan, tapi belum semua perbankan terima," jelas Nur Endah.
Langkah efisiensi anggaran yang berdampak pada pemindahan layanan publik ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan dampak sosialnya bagi masyarakat Magetan. Perlu evaluasi lebih lanjut untuk memastikan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan aksesibilitas dan kemudahan layanan bagi masyarakat, khususnya dalam hal kependudukan.
Langkah-langkah yang diambil Dispendukcapil Magetan:
- Menarik seluruh peralatan perekaman e-KTP dari 17 kecamatan.
- Memusatkan layanan pencetakan e-KTP di kantor Dispendukcapil dan Mall Pelayanan Publik.
- Mengoptimalkan kantor desa untuk layanan perekaman data lain (akta kelahiran, KK, KIA).
- Menyediakan biodata sebagai pengganti sementara e-KTP untuk keperluan perbankan.