Aptrindo Geruduk Patung Kuda: Sopir Truk Bawa Kontainer, Protes Pembatasan Lebaran

Aptrindo Geruduk Patung Kuda: Sopir Truk Bawa Kontainer, Protes Pembatasan Lebaran

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meningkatkan tekanan pada pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Aptrindo berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025), sebagai puncak dari protes yang telah berlangsung.

Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan

Aksi ini merupakan respons atas keputusan pemerintah yang dianggap merugikan para pengusaha dan sopir truk. Pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari selama periode mudik Lebaran dinilai akan mengganggu kelancaran bisnis dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Menurut Wakil Sekertaris Jenderal DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, aksi unjuk rasa akan melibatkan massa yang lebih besar dari sebelumnya, dengan membawa serta kendaraan angkutan barang, termasuk kontainer, yang akan diparkirkan di sekitar lokasi demonstrasi.

"Masa akan jauh lebih besar, kita juga akan menghadirkan kendaraan angkutan barang, kita parkirkan di sana," ujar Agus, Kamis (20/3/2025).

Keputusan untuk membawa kontainer dan memarkirkannya di lokasi unjuk rasa merupakan simbolisasi dari dampak pembatasan operasional yang dirasakan oleh industri truk. Langkah ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan masyarakat luas terhadap masalah yang dihadapi oleh para pengusaha dan sopir truk.

Respon Pemerintah dan Aturan Pembatasan

Sejauh ini, Aptrindo menyatakan belum ada tanggapan serius dari pemerintah terkait dengan keluhan dan protes mereka. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Namun, aturan pembatasan ini dikecualikan untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Hantaran uang
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Barang pokok (dengan surat muatan)

Budi Rahardjo menegaskan bahwa logistik adalah prioritas dan pasokannya harus tetap aman selama periode Lebaran. Pembatasan operasional lebih difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.

Dampak dan Harapan

Aksi unjuk rasa Aptrindo di Patung Kuda diharapkan dapat membuka dialog yang konstruktif antara pengusaha truk dan pemerintah. Para pengusaha truk berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali aturan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran, atau setidaknya memberikan solusi alternatif yang tidak merugikan industri truk secara signifikan. Pemerintah diharapkan dapat mencari titik temu yang adil bagi semua pihak, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan kelancaran arus mudik Lebaran.