Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Kejagung Intensifkan Pemeriksaan, 147 Saksi Diperiksa
Kejagung Periksa 147 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sebagai bagian dari proses investigasi, tim penyidik telah memeriksa intensif sebanyak 147 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta.
"Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 147 saksi yang berasal dari berbagai latar belakang," ujar Harli Siregar. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan Kejagung dalam mengungkap skandal yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Selain pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang ahli di bidang terkait untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Sembilan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya juga tak luput dari pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kemungkinan Pemeriksaan Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap jajaran direksi Pertamina Persero, termasuk mantan Direktur Utama Nicke Widyawati, Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan urgensi pemeriksaan tersebut. "Penyidik saat ini sedang mendalami seberapa penting keterangan dari direksi Pertamina Persero, khususnya yang menjabat dalam kurun waktu 2018-2023. Jika penyidik merasa bahwa pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, tentu kami akan melakukannya," tegasnya.
Pernyataan ini membuka peluang lebar bagi Kejagung untuk memperluas cakupan pemeriksaan hingga ke level pimpinan tertinggi Pertamina, jika memang ditemukan indikasi keterlibatan atau informasi yang relevan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Kejagung tidak akan ragu untuk meminta keterangan dari siapa pun yang dianggap memiliki informasi penting untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan.
Daftar Tersangka dan Potensi Kerugian Negara
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak perusahaan atau subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang berperan sebagai broker, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku korupsi ini sangat berat, dan Kejagung bertekad untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.