Persiapan Matang Pemerintah Sambut Arus Mudik Lebaran 2025: Tol Baru, Diskon Tarif, dan Koordinasi Lintas Sektor

Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, pemerintah Indonesia telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik dan balik bagi para pengguna jalan tol. Inisiatif ini mencakup pembukaan ruas tol baru secara fungsional, pemberian diskon tarif, serta peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah dan swasta.

Koordinasi Intensif Lintas Sektor

Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Subakti Syukur, menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara berbagai pemangku kepentingan dalam menyambut lonjakan volume kendaraan selama periode Lebaran. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penanganan arus mudik 2025 melibatkan koordinasi langsung dari jajaran tertinggi pemerintahan, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas kontribusi mereka dalam mempersiapkan infrastruktur daerah guna mendukung kelancaran arus kendaraan menuju dan keluar dari jaringan jalan tol.

Infrastruktur Jalan Tol yang Mumpuni

Total panjang jalan tol yang beroperasi dan dalam kondisi mantap mencapai 3.020,5 km, siap melayani pergerakan masyarakat. Selain itu, terdapat ruas tol baru sepanjang 192,85 km yang akan dioperasikan secara fungsional untuk mendukung rekayasa lalu lintas dan mengurai kepadatan. Pemerintah juga memastikan bahwa pekerjaan pemeliharaan, penambahan prasarana, dan sarana pendukung telah diselesaikan sebelum periode arus mudik Lebaran dimulai.

Kebijakan Pendukung Kelancaran Arus Lalu Lintas

Sejumlah kebijakan telah diusung untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, di antaranya:

  • Rekayasa lalu lintas melalui pembatasan angkutan barang.
  • Pengaturan jalan searah/balik arah/pengalihan arah (one-way, contraflow, dan re-routing) di ruas-ruas tertentu.
  • Pengaturan delaying system terutama di ruas-ruas yang terkoneksi ke penyeberangan.

Untuk mendistribusikan pola pergerakan masyarakat agar tidak terpusat pada waktu yang bersamaan, ATI mengusulkan beberapa kebijakan tambahan, yaitu:

  • Kebijakan cuti bersama dan perpanjangannya untuk ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/Swasta.
  • Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Instansi Pemerintah dan Swasta.
  • Konsistensi dan percepatan pembayaran THR bagi karyawan dan pekerja pabrik.
  • Pengaturan mudik gratis yang semakin merata.

Diskon Tarif Tol dan Kondisi Jalan yang Prima

Selain pengoperasian ruas tol baru secara fungsional dan gratis, beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) anggota ATI memberikan potongan tarif tol sebesar 20% di ruas-ruas jalan tol utama, seperti ruas Jalan Tol Trans Jawa (JTTJ), ruas Tangerang-Merak, ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), serta beberapa ruas tol lainnya. Potongan tarif tol ini berlaku untuk perjalanan menerus (barrier to barrier).

Jalan tol dipastikan dalam kondisi baik, terbebas dari kerusakan, lubang, dan berbagai pekerjaan perbaikan. Jalan juga dilengkapi dengan perambuan yang lengkap serta marka jalan yang jelas, sehingga memungkinkan untuk dilalui dengan aman dan nyaman.

Kesiapan Layanan dan Fasilitas Pendukung

Semua BUJT akan mengoperasikan dan menyiagakan unit tambahan peralatan transaksi tol, derek, ambulans, kendaraan patroli dan rescue, kamera pantau dan traffic management system, serta berbagai peralatan penunjang rekayasa lalu lintas lainnya. Hal yang sama berlaku untuk kesiapan dan penambahan petugas layanan yang akan tersebar membantu melayani para pengguna jalan tol, termasuk rekayasa lalu lintas di beberapa ruas tol fungsional yang telah dikoordinasikan dengan unsur Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan unsur Pemda terkait.

Di dalam rest area, telah dilakukan penataan jalur lintasan, parking capacity report, imbauan berbagi dengan pembatasan waktu beristirahat, hingga penyiapan paket makanan siap saji dan siap santap yang memungkinkan take away. Selain itu, juga disarankan pemanfaatan kantor layanan gerbang tol, tempat layanan publik, hingga kantor instansi pemerintah di luar jalan tol sebagai tempat istirahat sementara.