KPK Dalami Aliran Dana Korupsi SYL ke Kantor Hukum Visi Law Office, Penggeledahan Ungkap Bukti Signifikan
KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang SYL, Sasar Pembayaran Jasa Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK melakukan penggeledahan intensif di kantor hukum Visi Law Office yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga digunakan SYL untuk membayar jasa hukum.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pelacakan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL. "Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Dalam perkara TPPU ini, tentu saja kami akan melacak ke mana saja aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu mengalir," ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Visi Law Office merupakan salah satu pihak yang pernah disewa oleh SYL sebagai konsultan hukum dan penasihat hukum. KPK menduga kuat bahwa dana yang digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut berasal dari hasil korupsi. Untuk itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut terkait proses kontrak antara SYL dan Visi Law Office.
"Salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu, digunakan untuk membayar," jelas Asep.
Penelusuran Kontrak dan Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga akan memeriksa secara mendalam proses kontrak antara SYL dan Visi Law Office. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kontrak tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada unsur penyimpangan atau praktik tidak benar lainnya.
"Jadi, kita cek di situ. Ya, nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya, "kata Asep.
KPK juga belum bisa memastikan apakah akan memeriksa Febri Diansyah dan Donal Fariz yang merupakan bagian dari Visi Law Office. Hal ini masih perlu pendalaman terkait bagaimana Visi Law Office bisa di-hire oleh SYL.
"Yang dua lagi kita tanyakan ke penyidiknya apakah saudara DF atau F yang akan kita mintai keterangannya bagaimana Visi Law Office ini di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya, di situ," sebutnya.
Penyitaan Dokumen dan Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025), KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan kasus TPPU SYL. Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut melibatkan tim penyidik yang berjumlah 12 orang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penyitaan dokumen dan BBE dari kantor Visi Law Office. "Hasil geledah kantor Visi Law (disita) dokumen dan BBE," kata Tessa dalam keterangannya.
Sebelumnya, Tessa juga menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangka SYL. "Benar. Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujarnya.
Saat penggeledahan berlangsung, salah satu pengacara dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang, turut hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Penggeledahan selesai pada pukul 17.54 WIB, dan tim penyidik membawa keluar dua koper berwarna abu-abu dan cokelat yang diduga berisi barang bukti sitaan.
Rangkuman poin penting:
- KPK melakukan penggeledahan di Visi Law Office terkait TPPU SYL.
- Penyidik menduga SYL membayar jasa hukum dengan uang hasil korupsi.
- KPK menelusuri proses kontrak antara SYL dan Visi Law Office.
- Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dilakukan.
- Pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dan Donal Fariz masih dipertimbangkan.