Gelombang Protes di Medan: Mahasiswa Mengecam UU TNI dan Desakan Penarikan Militer dari Jabatan Sipil

Aksi unjuk rasa mahasiswa memadati depan gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, pada Kamis (20/3/2025), menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang TNI (UU TNI) yang baru disahkan. Dengan membawa spanduk, poster bernada kecaman, dan pengeras suara, para demonstran bergantian menyampaikan orasi, menyerukan agar militer ditarik dari jabatan-jabatan sipil.

"Tarik militer dari jabatan sipil!" tertera pada salah satu spanduk yang dibentangkan. Massa aksi juga membentangkan spanduk berisi petisi penolakan pengesahan UU TNI, yang kemudian ditandatangani oleh para peserta aksi sebagai bentuk dukungan. Wendy Sembiring, Ketua GMKI Cabang Medan, menyatakan dengan tegas, "Hari ini kami menolak revisi UU TNI yang baru saja disahkan."

Wendy Sembiring menyoroti tiga poin utama yang menjadi alasan penolakan tersebut:

  • Melemahkan Supremasi Sipil: UU TNI dinilai membuka celah bagi TNI untuk memasuki ranah sipil, yang berpotensi menggerus supremasi sipil.
  • Meningkatkan Risiko Kekerasan dan Pelanggaran HAM: Dikhawatirkan, UU TNI akan meningkatkan potensi terjadinya kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa mendatang.
  • Merusak Sistem Hukum: TNI, dengan hegemoninya sendiri, dinilai berpotensi merusak sistem hukum yang ada.

Oleh karena itu, mahasiswa mendesak DPRD Sumut untuk secara terbuka menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI yang telah disahkan. "DPRD Sumut harus bertanggung jawab juga atas kemarahan dan keresahan dari mahasiswa atas polemik revisi UU TNI," tegas Wendy.

Perwakilan DPRD Sumut sempat menemui massa aksi, namun belum memberikan jawaban yang konkret atas tuntutan mereka. Mahasiswa tetap berharap agar DPRD Sumut bersedia memperjuangkan aspirasi mereka dan menolak revisi UU TNI.

Aksi ini menjadi representasi dari kekhawatiran sejumlah elemen masyarakat sipil terhadap potensi implikasi dari UU TNI yang baru, khususnya terkait dengan peran militer dalam ranah sipil dan dampaknya terhadap supremasi sipil, HAM, dan sistem hukum.