Buronan Kasus Kredit Fiktif, Mantan Pegawai Bank BUMN Dicokok di Karawang

Mantan Mantri Bank BUMN di Lampung Ditangkap di Karawang Terkait Pemalsuan KUR

Ahmad Zainal Arif, seorang mantan mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sebuah bank BUMN di Lampung, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan data 46 debitur KUR.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat telah melakukan manipulasi data debitur secara sistematis selama periode 2021 hingga 2022. Modus operandinya adalah dengan merekayasa identitas dan kelengkapan administrasi calon penerima KUR, sehingga seolah-olah memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman.

"Pada saat panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan pada Februari 2025, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Karawang," ungkap Angga melalui keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).

Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan Ahmad Zainal Arif, tim gabungan dari Kejari Bandar Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya pada Senin (17/3/2025) tanpa perlawanan berarti. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Angga Mahatama menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 2 miliar dari pengajuan kredit fiktif tersebut. Dana pinjaman yang seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang membutuhkan, justru dinikmati oleh tersangka.

"Kredit fiktif ini diajukan dengan cara merekayasa data dari 46 calon debitur penerima KUR. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan," tegas Angga.

Saat ini, Ahmad Zainal Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kejaksaan, mengingat KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pengembangan UMKM. Tindakan pemalsuan data dan penyalahgunaan dana KUR tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.

Kejari Bandar Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penyaluran dan penggunaan dana KUR, serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan atau penyelewengan.

Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Ahmad Zainal Arif, mantan mantri KUR bank BUMN.
  • Lokasi Penangkapan: Karawang, Jawa Barat.
  • Jumlah Debitur Fiktif: 46 orang.
  • Kerugian Negara: Rp 2 miliar.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
  • Status Tersangka: Ditahan di Rutan Way Hui.