Cianjur Optimistis Pengampunan Pajak Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Meski PAD Berpotensi Terdampak

Cianjur Optimistis Pengampunan Pajak Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Meski PAD Berpotensi Terdampak

Cianjur, Jawa Barat - Pemerintah Kabupaten Cianjur menyambut baik program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan. Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, menyampaikan optimismenya bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, meskipun di sisi lain berpotensi mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Antusiasme masyarakat sangat tinggi di hari pertama program ini berjalan. Ini adalah indikasi positif bahwa masyarakat menyambut baik inisiatif ini," ujar Wahyu Ferdian saat meninjau langsung pelaksanaan program di Kantor Samsat Cianjur, Kamis (20/03/2025). Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran pajak jauh lebih penting daripada potensi kehilangan pendapatan sesaat.

Dukungan untuk Kebijakan Gubernur Jawa Barat

Bupati Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat. Ia menilai program ini sangat membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Ia mengimbau seluruh warga Cianjur untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat program tersebut hanya berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Penindakan Tegas Pasca-Program Pengampunan

Lebih lanjut, Wahyu Ferdian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aturan terkait sanksi tegas bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) setelah masa program pengampunan berakhir. Pemkab Cianjur akan melakukan pemetaan wilayah rawan pelanggaran dan meningkatkan patroli serta pemeriksaan rutin untuk menertibkan kendaraan yang masih menunggak pajak.

"Kami akan melakukan evaluasi dan pemetaan titik-titik strategis untuk pelaksanaan patroli dan pemeriksaan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menghargai warga yang telah patuh membayar pajak," tegasnya.

Antusiasme Warga Cianjur

Pantauan di lapangan menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat Cianjur untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini. Ratusan wajib pajak memadati Kantor Samsat Cianjur sejak pagi hari untuk mengurus administrasi pajak kendaraan mereka. Sebagian besar pendaftar merupakan pemilik kendaraan yang masuk kategori KTMDU, terutama sepeda motor.

Harapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD di masa mendatang. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan kewajibannya membayar pajak, diharapkan pembangunan di Kabupaten Cianjur dapat berjalan lebih optimal.

Berikut adalah poin-poin penting dari program pengampunan pajak di Cianjur:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
  • Berlaku hingga 6 Juni 2025.
  • Penindakan tegas bagi KTMDU setelah program berakhir.
  • Peningkatan patroli dan pemeriksaan kendaraan.
  • Harapan peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.