BPOM Susun Regulasi Pengawasan Ulasan Produk Pangan dan Kosmetik Guna Lindungi Konsumen dan Persaingan Sehat
BPOM Siapkan Payung Hukum Baru untuk Pengawasan Ulasan Produk Pangan dan Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menggodok aturan baru yang komprehensif terkait pengawasan review atau ulasan terhadap produk pangan dan kosmetik. Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar dan kebutuhan untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara pelaku industri. Draf peraturan tersebut saat ini sedang dalam tahap uji publik, membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan diskusi intensif dengan berbagai kementerian terkait. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas mengenai siapa saja yang berwenang melakukan ulasan, model ulasan yang diperbolehkan, hingga sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran. Lebih lanjut, Taruna Ikrar menekankan bahwa aturan ini bukan hanya sekadar pembatasan, tetapi juga upaya untuk menyeimbangkan hak konsumen untuk memberikan pendapat dengan perlindungan terhadap hak produsen dan merek dagang.
Mencegah Konflik dan Menjaga Keadilan dalam Ulasan
Latar belakang penyusunan regulasi ini juga dipicu oleh pengalaman BPOM dalam menangani sengketa yang timbul akibat ulasan produk, khususnya di industri kosmetik. Beberapa kasus menunjukkan bahwa persaingan bisnis yang tidak sehat mendorong pelaku usaha untuk saling menjatuhkan melalui ulasan negatif yang tidak berdasar. Hal ini tidak hanya merugikan produsen yang menjadi target ulasan, tetapi juga menyesatkan konsumen yang mengandalkan ulasan tersebut sebagai pertimbangan dalam membeli produk.
"Kami pernah mengumpulkan para influencer dan pengusaha kosmetik dalam sebuah forum. Awalnya tampak harmonis, namun setelah forum selesai, justru muncul konflik dan tuntutan hukum," ungkap Taruna Ikrar. Pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga bagi BPOM untuk merumuskan aturan yang lebih jelas dan terukur, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan.
Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pemberi Ulasan
Regulasi baru ini tetap menjamin hak masyarakat untuk memberikan ulasan, kritik, dan pendapat terhadap produk pangan dan kosmetik. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. BPOM menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam memberikan ulasan, serta larangan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
"Pada prinsipnya, seluruh masyarakat memiliki hak untuk memberikan review dalam konteks perlindungan konsumen. Hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk menyampaikan kritik. Tapi kritik, review, dan sebagainya itu diatur lagi oleh aturan-aturan lain," jelas Taruna Ikrar. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ulasan produk yang lebih sehat, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen maupun pelaku industri.
Keterlibatan Influencer dalam Pengawasan
BPOM menyadari peran penting influencer dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi keputusan pembelian konsumen. Oleh karena itu, regulasi baru ini juga mengatur mengenai keterlibatan influencer dalam pengawasan produk pangan dan kosmetik. Influencer yang melakukan ulasan produk harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai produk yang diulas, serta bertanggung jawab atas informasi yang disampaikannya.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran influencer mengenai pentingnya memberikan ulasan yang jujur, objektif, dan bertanggung jawab. Selain itu, regulasi ini juga memberikan perlindungan bagi influencer dari tuntutan hukum yang tidak berdasar, asalkan mereka melakukan ulasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, BPOM berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dalam memberikan masukan terkait produk yang mereka konsumsi atau gunakan. Sekaligus menjaga ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan.