Operasi Pekat Rinjani: Polresta Mataram Bekuk Sindikat Prostitusi dan Judi Online

Operasi Pekat Rinjani: Polresta Mataram Bekuk Sindikat Prostitusi dan Judi Online

MATARAM, NTB - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap jaringan prostitusi dan perjudian online dalam Operasi Pekat Rinjani yang digelar dari 24 Februari hingga 9 Maret 2025. Sebanyak 11 orang yang diduga berperan sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi, sementara 19 tersangka lainnya diamankan terkait perjudian online.

"Dari 53 kasus yang berhasil kami ungkap, 11 di antaranya adalah kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan 11 orang tersangka," ujar Kapolresta Mataram, Kombes Ariefaldi Warganegara, dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).

Modus Operandi Prostitusi

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, sindikat prostitusi ini melibatkan 6 perempuan dan 5 laki-laki yang berperan sebagai perantara atau muncikari. Mereka menawarkan jasa perempuan kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Para muncikari ini menawarkan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada kesepakatan dan layanan yang diberikan," jelas AKP Regi.

Para korban prostitusi, mayoritas berasal dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah terjadi kesepakatan harga, muncikari akan mengantarkan perempuan tersebut ke penginapan atau hotel yang telah disepakati sebelumnya. Keuntungan yang diperoleh muncikari bervariasi, berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 200 ribu per transaksi.

Dari pengungkapan kasus prostitusi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 11,1 juta
  • Alat kontrasepsi
  • Seprai

Pemberantasan Judi Online dan Miras Ilegal

Selain kasus prostitusi, Operasi Pekat Rinjani 2025 juga menyasar praktik perjudian online dan peredaran minuman beralkohol ilegal. Polisi berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online dengan 19 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 2 juta, 13 unit ponsel, kertas rekapan, dan alat tulis.

Sementara itu, dalam kasus peredaran minuman beralkohol ilegal, polisi mengamankan 32 tersangka dengan barang bukti:

  • 353 botol bir
  • 16 botol anggur merah
  • 120 botol miras tradisional jenis berem
  • 65 botol arak
  • 31 jerigen tuak

Operasi Pekat Rinjani ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik-praktik ilegal di lingkungan sekitar mereka.