Kakak Mantan Bupati Blitar Ajukan Praperadilan atas Penyitaan Barang Terkait Kasus Korupsi Bendungan

Praperadilan Diajukan Terkait Penyitaan Barang oleh Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Bendungan di Blitar

Blitar, Jawa Timur - Muhammad Muchlison, yang dikenal sebagai Abah Ison, kakak dari mantan Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Gugatan ini terkait dengan penyitaan sekitar 80 item barang yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan di kediamannya. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan bendungan (dam) di sungai Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo.

Kuasa hukum Abah Ison berpendapat bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku. Mereka menyoroti bahwa penyitaan dilakukan tanpa adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Blitar, yang merupakan syarat yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut kuasa hukum, tindakan penyidik Kejari Kabupaten Blitar ini telah mengabaikan ketentuan formal yang seharusnya dipenuhi dalam proses penyitaan.

Proses Penyitaan Dipertanyakan

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan saat Abah Ison sedang menjalani pemeriksaan di kejaksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 4,9 miliar tersebut. Setelah kembali ke rumahnya, Abah Ison mendapati bahwa penyidik kejaksaan sedang melakukan penggeledahan dan telah menyita sejumlah besar barang.

Barang-barang yang disita meliputi berbagai aset dan dokumen, di antaranya:

  • Belasan buku tabungan
  • Slip bukti setoran tunai
  • BPKB kendaraan bermotor
  • Sertifikat kepemilikan tanah
  • Akta pendirian yayasan
  • Dokumen perizinan toko milik keluarga
  • Uang tunai sebesar Rp 19.810.000

Kuasa hukum Abah Ison menegaskan bahwa penyidik seharusnya merinci dengan jelas keterkaitan antara barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Mereka juga menyoroti bahwa sebagian besar barang yang disita, seperti BPKB dan sertifikat tanah, diperoleh jauh sebelum tahun 2023, sehingga tidak relevan dengan kasus yang sedang berjalan. Menurut mereka, penyitaan barang-barang tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai barang yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.

Sidang Praperadilan dan Harapan Kuasa Hukum

Sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Tim kuasa hukum Abah Ison berharap hakim akan mengabulkan gugatan mereka dan menyatakan penyitaan tersebut tidak sah. Mereka juga meminta agar Kejari Kabupaten Blitar dihukum untuk mengembalikan seluruh barang yang disita kepada Abah Ison.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan sungai Kalibentak ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan direktur perusahaan pelaksana proyek sebagai tersangka. Sementara itu, Abah Ison diperiksa sebagai saksi karena perannya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh mantan Bupati Rini Syarifah pada tahun 2021. Selain Abah Ison, penyidik kejaksaan juga telah meminta keterangan dari mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, terkait perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga mantan pejabat daerah dan menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan infrastruktur. Hasil dari sidang praperadilan ini akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus korupsi bendungan di Blitar.