Polri Usut Dugaan Manipulasi Kadar Pupuk Kementan, Produsen Pupuk di Jawa Timur Jadi Tersangka

Skandal Pupuk Subsidi: Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Manipulasi Kadar NPK

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah gencar menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kadar atau manipulasi kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) pada pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini mencuat setelah audit internal oleh Inspektorat Kementan menemukan indikasi penyimpangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kombes Pol Samsul Arifin, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dua kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pupuk telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. "Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kementerian Pertanian, terdapat dugaan penyimpangan yang telah diinformasikan kepada kami. Kami telah menindaklanjutinya, dan dua kasus telah naik ke proses penyidikan," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial E, yang diketahui merupakan salah satu produsen pupuk di wilayah Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa kandungan NPK dalam pupuk yang diproduksi oleh perusahaan milik E tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah disepakati dalam kerjasama dengan Kementan. "Bahkan satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," tegas Kombes Pol Samsul Arifin.

Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Triliunan Rupiah

Selain fokus pada manipulasi kadar NPK, tim penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya praktik manipulasi laporan keuangan yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan hasil investigasi awal, kerugian negara akibat praktik koruptif ini ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 8,3 triliun.

"Ini kita masih mendalami tentang temuan itu dulu. Masalah perkara yang lain dari sana nanti akan berkembang," kata Kombes Pol Samsul Arifin. Pihaknya meyakini bahwa pengusutan kasus ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

Saat ditanya mengenai identitas lengkap tersangka E, Kombes Pol Samsul Arifin enggan memberikan keterangan lebih detail. Ia hanya menyebutkan bahwa E adalah seorang produsen pupuk yang beroperasi di Jawa Timur dan diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan.

"Di Jawa Timur, inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya. Ini baru informasi awal, karena kita baru melakukan gelar penetapan tersangka, dia produsen," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan petani sebagai pengguna utama pupuk bersubsidi. Manipulasi kadar NPK pada pupuk dapat berdampak signifikan terhadap kualitas hasil panen dan pendapatan petani. Oleh karena itu, diharapkan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Daftar Poin Penting dalam Investigasi:

  • Dugaan pengurangan kadar NPK pada pupuk bersubsidi.
  • Penetapan satu orang tersangka berinisial E, seorang produsen pupuk di Jawa Timur.
  • Potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 triliun akibat manipulasi laporan keuangan.
  • Pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
  • Komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus korupsi pupuk subsidi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Transparansi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan petani dan negara.