Komitmen Keterbukaan: Kominfo Siap Kooperatif dalam Investigasi Dugaan Korupsi PDNS

Kominfo Siap Buka Data untuk Investigasi Dugaan Korupsi PDNS

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyampaikan kesiapan lembaganya untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel.

"Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum. Kominfo bersedia memberikan data-data yang dibutuhkan," tegas Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Fokus pada Dukungan Penuh kepada Penegak Hukum

Meutya menekankan bahwa prinsip utama Kominfo adalah membantu penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Ia berharap, dengan dukungan penuh dari Kominfo, proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan.

"Kita proses hukum saja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kominfo terkait dugaan korupsi dalam proyek PDNS. Proyek ini, yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp 958 miliar, diduga melibatkan praktik persekongkolan antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proses tender selama empat tahun berturut-turut.

Kronologi Kasus dan Pemeriksaan Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan pada Senin dan Selasa, 17-18 Maret 2025. Meskipun tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang diperiksa, Bani menjelaskan bahwa para saksi berasal dari Kementerian Kominfo dan pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS. Total saksi yang diperiksa berjumlah tujuh orang.

"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Kominfo serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi," kata Bani.

Kejari Jakarta Pusat berencana untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menuntaskan penyidikan perkara ini. Dugaan persekongkolan antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini.

Langkah Kominfo Selanjutnya

Kominfo menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memberikan dukungan penuh dalam proses investigasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi dalam proyek PDNS dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Transparansi dan kerjasama dengan penegak hukum menjadi kunci utama dalam upaya Kominfo untuk membersihkan diri dari praktik-praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS periode 2020-2024.
  • Pagu anggaran proyek PDNS mencapai Rp 958 miliar.
  • Pemeriksaan terhadap pejabat Kominfo oleh Kejari Jakarta Pusat.
  • Dugaan persekongkolan antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta.
  • Komitmen Kominfo untuk bersikap kooperatif dan memberikan data kepada penegak hukum.

Dengan komitmen keterbukaan dan kerjasama aktif, Kominfo berharap dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.