Aksi Penolakan RUU TNI diwarnai Bentrokan, Aparat Keamanan Bubarkan Demonstran di Depan Gedung DPR
Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU TNI di Depan Gedung DPR RI Berujung Ricuh
Jakarta - Unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/03/2025), berujung bentrokan. Aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa aksi yang menolak RUU TNI yang dianggap kontroversial.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi demonstrasi yang berlangsung sejak siang hari tersebut semakin memanas menjelang malam. Massa yang berkumpul di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Gedung DPR RI, menyampaikan orasi dan tuntutan dengan lantang. Mereka menilai bahwa RUU TNI memiliki sejumlah pasal yang bermasalah dan berpotensi mengancam demokrasi serta supremasi sipil.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 19.50 WIB, ketika aparat kepolisian mulai bergerak untuk membubarkan massa aksi. Pasukan anti huru-hara yang dilengkapi dengan tameng, pentungan, dan perlengkapan pengamanan lainnya, maju merangsek ke arah demonstran. Mobil taktis pengurai massa (Raisa) dan kendaraan water cannon juga dikerahkan untuk membantu membubarkan kerumunan.
Tindakan represif aparat kepolisian ini memicu reaksi dari massa aksi. Sebagian demonstran melakukan perlawanan dengan melemparkan botol air mineral dan benda-benda lain ke arah petugas. Namun, perlawanan tersebut tidak sebanding dengan kekuatan aparat keamanan yang terus mendorong mundur massa aksi ke arah Semanggi.
Pengesahan RUU TNI Menuai Kontroversi
Sebelumnya, pada hari yang sama, DPR RI telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah (Ornop), dan aktivis demokrasi. Mereka menilai bahwa RUU TNI memiliki sejumlah pasal yang berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada militer.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam RUU TNI antara lain:
- Perluasan Kewenangan TNI: RUU ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada TNI dalam menangani berbagai persoalan di luar bidang pertahanan, seperti keamanan dalam negeri dan penanggulangan bencana.
- Rentan terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan: Pasal-pasal tertentu dalam RUU ini dianggap berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum TNI untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Ancaman terhadap Demokrasi: Kehadiran RUU TNI dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan antara kekuatan militer dan sipil, serta mengancam supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Pasca-pengesahan RUU TNI dan aksi demonstrasi yang berujung ricuh, berbagai elemen masyarakat sipil menyatakan sikap penolakan dan kekecewaannya. Mereka berencana untuk melakukan upaya hukum, seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), guna membatalkan undang-undang tersebut. Selain itu, mereka juga akan terus melakukan advokasi dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya RUU TNI bagi demokrasi.
Situasi terkini di sekitar Gedung DPR RI terpantau kondusif. Aparat kepolisian masih berjaga-jaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi unjuk rasa susulan.